Partai Politik

Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai, Kubu Moeldoko Bakal Kembali Gugat Partai Demokrat, Ada Apa?

Salah satu pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan menegaskan, pihaknya akan kembali menggugat Partai Demokrat. 

Dok pribadi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh Mahkamah Agung. 

Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Tribunnews, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Pemohon adalah Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga: Rizieq Shihab Serukan Pengikutnya Boikot Kapolda Fadil Imran dan Pangkostrad Dudung Abdurachman

Para pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut adalah AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. 

LIVE REPORT: TOMMY SOEHARTO LUNCURKAN REST AREA MODERN

 

Baca juga: Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya: Anggota FPI Berhasil Rebut Senjata Api dan Arahkan ke Terdakwa

AD/ART itu disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, pada 18 Mei 2020.

Para pemohon pada pokoknya mendalilkan:

⦁ AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.

Baca juga: Andre Rosiade Beberkan Harga Tes PCR Bisa di Bawah Rp 200 Ribu, Begini Hitung-hitungannya

Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

⦁ Objek permohonan baik dari segi formil maupun materie bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:

1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol);

2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan

3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.

Sementara pendapat MA:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved