Lingkungan Hidup

Selamatkan Kawasan Jabodetabek-Punjur, Ditjen PPTR Tanam Pohon dan Bangun Sumur Resapan

Sangat penting untuk menjaga tutupan vegetasi di kawasan Puncak agar fungsinya sebagai kawasan resapan air tetap terjaga.

Editor: Feryanto Hadi
Tim Penyebaran Informasi Ditjen PPTR
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR, Andi Renald menanam pohon dalam aksi nyata penyelamatan kawasan Puncak yang merupakan acara puncak peringatan HANTARU 2021 di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/11/2021). 

Diakui oleh Budi bahwa Kementerian ATR/BPN memfasilitasi pembangunan sumur resapan dari tahun tahun 2021 hingga tahun 2024. Adapun target pembangunan adalah 500 sumur resapan pada tahun 2021 dan 1000 sumur resapan hingga tahun 2024.

Diharapkan dengan tercapainya target tersebut, maka limpasan air hujan yang mengalir di permukaan tanah di kawasan Puncak dapat berkurang secara signifikan.

Untuk memudahkan monitoring pasca penanaman pohon dan pembangunan sumur resapan di kawasan Puncak, maka dikembangkan Sistem Informasi yang dinamakan SIHERO, Sistem Informasi Hejo Royo-royo.

Monitoring melalui SIHERO dilakukan oleh komunitas masyarakat untuk memastikan sumur resapan tetap berfungsi dengan baik. SIHERO ini memuat data identitas pohon atau sumur resapan dalam bentuk tabular maupun bentuk peta, antara lain nomor pohon atau sumur resapan,” ungkapnya.

Budi melanjutkan pemulihan fungsi ruang kawasan Puncak juga dilakukan melalui tindakan kuratif yang tepat dan terukur, yaitu melalui kegiatan penertiban pemanfaatan ruang.

Beberapa contoh indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di kawasan Puncak, seperti pembangunan villa di kawasan hutan, serta bangunan di badan sungai, dan sempadan sungai.

Sebagai contoh, tahun 2019, Kementerian ATR/BPN melakukan fasilitasi pelaksanaan penertiban di kawasan Puncak yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dengan melakukan pembongkaran terhadap beberapa bangunan ynag tidak memiliki izin di kecamatan Cisarua.

“Dari aspek pertanahan juga dilakukan pemantauan dan evaluasi Hak Atas Tanah di kawasan Puncak. Bagi mereka pemegang HAT terhadap pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan 2 tahun sejak HAT tersebut diberikan, khususnya HGU,” ujarnya.

 Puncak untuk Penyelamatan Kawasan Puncak

Perwakilan dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Cibulao Jumpono menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pengawasan produk dalam budidaya kopi yang ditanam oleh Kementerian ATR/BPN.

Sebab, pihaknya telah lama berkecimpung dalam budidaya kopi bahkan meraih juara 1 nasional mewakili Jawa Barat pada tahun 2016.

Sementara itu, perwakilan dari Komunitas Puncak Hijau Royo-royo (HIRO) Esti Rahayu Sagita menyebutkan menjadi partner Kementerian ATR/BPN untuk tidak sekadar menanam seremonial saja, tapi menanam berkelanjutan.

Oleh karena itu, pihaknya juga bekerja sama dengan KTH dengan menanam beberapa ribu kopi, pohon endemik, dan pohon buah-buahan.

Ketua Wanhat BPC PHRI Kab. Bogor Agus Chandra Bayu melanjutkan bahwa PHRI Kab.Bogor telah berkontribusi terhadap kawasan Puncak dnegan melaukan kegiatan penanman pohon dan juga sumur resapan sebagai penyangga kawasan Puncak dan sekitarnya. Diharapkan kerja sama ini tidak hanya di Kementerian ATR/BPN namun kementerian lainnya demi mendukung penghijauan kembali kawasan Puncak.

Selanjutnya, Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) Dedi Sunardi mendukung perubahan iklim yang terjadi saat ini dengan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN membangun 400 sumur resapan yang tersebar di puncak ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved