Rekrutmen Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Segera Rampung, Karo Penmas Polri: Semua Sedang Dilengkapi

Rusdi menuturkan, rekrutmen 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri, butuh payung hukum.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan proses rekrutmen 57 bekas pegawai KPK menjadi ASN Polri, tak lama lagi bakal rampung. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan proses rekrutmen 57 bekas pegawai KPK menjadi ASN Polri, tak lama lagi bakal rampung.

"Ini semua sedang dilakukan pelengkapan itu semua."

"Sekarang sedang berjalan, mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Menteri Agama Ingin Bangun KUA Atau Madrasah dari Aset Koruptor yang Dihibahkan KPK

Rusdi menuturkan, rekrutmen 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri, butuh payung hukum.

"Proses masih berjalan, bagaimana cara rekrutmen dilakukan masih dalam proses."

"Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra: Tugas Saya Sudah Selesai

Rusdi menuturkan, pihaknya berkomitmen menjaga legalitas proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK itu menjadi ASN.

Hal ini harus dibahas secara matang dengan berbagai instansi terkait.

"Semua dipersiapkan, sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya."

Baca juga: Menteri Agama Ingin Bangun KUA Atau Madrasah dari Aset Koruptor yang Dihibahkan KPK

"Ini yang perlu disiapkan secara matang."

"Mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, BKN, dan KemenPANRB. Kita tunggu saja," jelasnya.

Namun demikian, Rusdi masih enggan menjelaskan payung hukum yang dimaksud dalam proses rekrutmen tersebut.

Baca juga: Polri Masih Proses Rekrutmen Mantan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Permintaan Kementerian PANRB

Yang jelas, proses rekrutmen masih berjalan di internal Polri.

"Nanti dilihat. Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya."

"Sehingga ketika proses berjalan di internal Polri, Polri memiliki payung hukum, sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya," paparnya.

Baca juga: PROFIL 4 Pahlawan Nasional yang Baru Ditetapkan Jokowi, Ada Pelawan Pasukan Marsose Hingga Sultan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved