Seleksi KPU dan Bawaslu
Lima Hari Lagi Ditutup, Pendaftar Calon Anggota KPU Sudah 176 Orang, Bawaslu 123
Pengumuman calon yang lolos tahap I seleksi anggota KPU dan Bawaslu dilakukan pada 17 November 2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jumlah pendaftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027, untuk sementara sebanyak 176 orang.
Sedangkan pendaftar calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027, berjumlah 123 orang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 Chandra Hamzah.
Baca juga: MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra: Tugas Saya Sudah Selesai
"KPU (pendaftar sementara) 176, Bawaslu 123," kata Chandra saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (10/11/2021).
Pendaftaran calon Anggota KPU dan Bawaslu dimulai sejak 18 Oktober 2021. Pendaftaran ditutup pada 15 November 2021.
Setelah itu, timsel akan melakukan penelitian administrasi para calon, pada 10-16 November 2021.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Terus Membaik ke Level 1
Pengumuman calon yang lolos tahap I seleksi anggota KPU dan Bawaslu dilakukan pada 17 November 2021.
Peserta yang lolos akan mengikuti rangkaian seleksi tertulis, pembuatan makalah, dan tes psikologi pada 24-25 November 2021.
Pengumuman akan dilakukan pada 3 Desember 2021.
Baca juga: Penumpang Pesawat Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap Cukup Tes Antigen, yang Belum Wajib PCR
Bagi peserta yang lolos akan menjalani tes psikologi lanjutan pada 9-11 Desember 2021.
Mereka kemudian akan mengikuti tes kesehatan pada 26-30 Desember 2021.
Peserta yang lolos tahap kedua akan melalui tahapan wawancara.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 2 November 2021: Suntikan Pertama 120.887.847, Dosis Kedua 74.805.667
Peserta seleksi Bawaslu akan melakukan tes wawancara pada 26-27 Desember 2021. Sedangkan calon anggota KPU pada 28-30 Desember 2021.
Hasil tes psikologi lanjutan, kesehatan, dan wawancara akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 7 Januari 2021.
11 Syarat Tambahan
Panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027, menambahkan syarat bagi para calon.
Chandra M Hamzah, Wakil Ketua Pansel Anggota KPU-Bawaslu mengatakan, syarat tambahan ini tidak menjadi patokan lolos atau tidaknya calon anggota dalam proses seleksi.
"Di samping itu kita sendiri dari pansel mencoba untuk merumuskan syarat tambahan."
Baca juga: Kwarnas dan Adhyaksa Dault Berdamai Soal Aset Dijadikan SPBU, Bareskrim Hentikan Penyelidikan
"Syarat tambahan ini bukan yang menggugurkan."
"Kira-kira orang seperti apa yang dibutuhkan untuk dijawab tantangan KPU dan Bawaslu ke depan," kata Chandra saat dijumpai Tribunnews di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).
Sebab, kata dia, syarat tambahan yang totalnya mencapai 11 item ini hanya untuk memenuhi kebutuhan pansel dalam merekrut anggota KPU-Bawaslu.
Baca juga: Mahfud MD: Andika Perkasa Tentara Profesional, Humanis, dan Kental dengan Kultur Indonesia
"Ada 11 item tambahan, tapi bukan syarat, tetapi yang diharapkan."
"Jadi kalau dia tidak lolos ini bukan berarti gugur, jadi kita punya preferensi sendiri," jelasnya.
Pertama, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki integritas yang tinggi.
Baca juga: Bukan Cuma Dudung, Jenderal Bintang Tiga Ini Juga Berpeluang Jabat KSAD Gantikan Andika Perkasa
Hal ini, kata Chandra, paling tidak bisa ditawar.
"Penilaian bisa begini, dia enggak bisa disuap, kemudian dijalankan tugas sesuai dengan tupoksinya dia gitu, jadi jujur, amanah," terangnya.
Untuk mengetahui tingkat integritas dari bakal calon, pihaknya akan melakukan pengecekan track record atau rekam jejak terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Ketua Umum Pandai Farhat Abbas: Parpol Lama Bukan Jawaban Atas Keinginan Rakyat
Pansel juga akan meminta suatu lembaga yang bisa melakukan asesmen terhadap potensi serta kecenderungan integritas yang dimiliki oleh bakal calon anggota, dengan melakukan semacam tes psikologi.
Kedua, kata dia, harus memiliki leadership atau jiwa kepemimpinan yang kuat.
Karena menurut Chandra, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu dalam praktiknya akan memimpin orang yang banyak, dan memiliki tanggung jawab besar, serta harus mempunyai kemampuan manajerial yang mumpuni.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 4 November 2021: Dosis Pertama 122.464.119, Suntikan Kedua 76.191.677
"Jadi bukan cuma manajerial, tapi juga leadership, ini dua barang sebetulnya berbeda, leader dan manajer kan berbeda," paparnya.
Ketiga, memiliki kemampuan dalam mengambil keputusan yang adil.
Sebab, kata mantan Wakil Ketua KPK itu, KPU akan selalu dihadapkan dalam suasana untuk mengambil keputusan.
Baca juga: Deklarasikan Dukungan, Poros Prabowo-Puan Bakal Menyesuaikan Jika Gerindra-PDIP Punya Keputusan Lain
Keempat, bakal calon anggota harus memiliki keberpihakan gender dan terhadap kaum difabel.
Poin ini dinilai penting oleh pansel, agar anggota KPU dan Bawaslu dapat berempati dan memiliki afirmasi, ada kaum difabel yang perlu juga diakomodir oleh para anggota KPU dan Bawaslu.
Kelima, bakal calon anggota harus memiliki kemampuan dalam mengatasi berbagai tekanan kepentingan.
Baca juga: Bawa Bukti Kliping Majalah, Prima Laporkan Luhut dan Erick Thohir ke KPK Soal Dugaan Bisnis Tes PCR
Sebab, menurutnya KPU merupakan lembaga penyelenggara, sedangkan Bawaslu sebagai pengawasnya.
Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan parpol, kandidat, kepentingan pemerintah terkait masalah budget, masalah anggaran, dan masalah waktu.
"Jadi melihat kepentingan masyarakat, kepentingan stakeholder, jadi harus mampu menghadapi berbagai macam kepentingan, dan itu pasti akan terjadi."
Baca juga: Relawan Deklarasikan Prabowo-Puan untuk Pilpres 2024, Gerindra Kaget
"Enggak mudah disuap, enggak mudah ditekan, kepentingannya satu demi kepentingan negara," papar Chandra.
Keenam, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga harus memiliki kemampuan menghadapi tekanan waktu dan beban pekerjaan.
Ketujuh, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak, baik pusat, daerah, pihak keamanan dan pihak pemerintah dalam negeri.
Baca juga: Gede Pasek Suardika: Partai Politik Saat Ini Ada Dua Jenis, Bersistem Monarki dan Berbasis Kapital
Kedelapan, harus menyadari pentingnya teknologi dalam penyelenggaraan pemilu.
"Jadi enggak gagap teknologi, enggak perlu ahli, tetapi dia paham teknologi ini bisa membantu," bebernya.
Kesembilan, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga dinilai perlu memiliki kemampuan bekerja sama dengan tim.
Baca juga: Ketua Umum Prima: Seberat Apapun Sistem Saat Ini, Kami Harus Bisa Menerobos
Kesepuluh, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga harus memiliki kecakapan teknis administrasi pemilu.
Terakhir, kata Chandra, mereka harus mampu melakukan terobosoan yang inovatif, agar pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
"Ini 11 item yang kita harapkan dari kandidat yang terpilih paling tidak salah satu, atau salah duanya bisa mewakili, kita harapkan begitu," ucap Chandra. (Chaerul Umam)