Virus Corona
Penumpang Pesawat Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap Cukup Tes Antigen, yang Belum Wajib PCR
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri untuk penumpang pesawat pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Penumpang yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, cukup menunjukkan hasil tes antigen (H-1), sedangkan penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR (H-3).
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Jawa-Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (2/11/2021).
Baca juga: INI Level Penilaian Risiko Covid-19 Versi CDC, Indonesia Masuk Tingkat Satu
Hal itu berlaku pada penerbangan masuk dan keluar Jawa-Bali, serta antar-wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini aturan lengkapnya :
1) menunjukkan kartu vaksin;
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 1 November 2021: 403 Orang Positif, 784 Pasien Sembuh, 18 Meninggal
2) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali, atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
3) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali, atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, pemerintah kembali mengubah kebijakan aturan perjalanan orang dalam negeri, di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: BPOM: Imunogenisitas Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun Tembus 96 Persen
Salah satunya, penumpang pesawat di Jawa dan Bali serta pulau lain, tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR, melainkan hanya menggunakan tes swab antigen.
“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan."
Baca juga: Kebijakan Baru Wajib Tes PCR, Legislator PKS: Pokoknya Kalau DPR Reses Ada Aja Kebijakan Baru
"Untuk Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen."
"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memberikan keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (1/11/2021).
Muhadjir menjelaskan, usulan perubahan syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Maruf Amin.
Baca juga: Jokowi Berbahasa Sangat Sederhana, Jubir Presiden Juga Dinilai Harus Bisa Begitu
“Ini sesuai dengan usulan dari Mendagri,” ucap Muhadjir Effendy, dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden.