Calon Panglima TNI

Komisi I DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI

Komisi I DPR menyetujui Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR, Sabtu (6/11/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi I DPR menyetujui Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) yang digelar selama sekitar 3 jam.

"Menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI."

Baca juga: Tak Dijemput Pejabat Saat Pulang ke Tanah Air, Jokowi Langsung Karantina Mandiri Tiga Hari di Istana

"Serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," kata Meutya di ruang rapat Komisi I DPR, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

"Kesimpulan kedua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," lanjutnya.

Meutya mengatakan, surat persetujuan akan diteken pimpinan Komisi I DPR.

Baca juga: Besok Fit and Proper Test, Andika Perkasa Punya Waktu 20 Menit Jawab Pertanyaan Anggota Komisi I DPR

Nantinya, surat itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat.

"Dengan demikian Komisi I, saudara calon panglima akan berposes."

"Secara kelengkapan dokumentasi akan kami tanda tangani dari pimpinan mewakili keseluruhan anggota Komisi I."

Baca juga: Elektabilitas Tinggi tapi Tak Dilirik Parpol Dianggap Halu, Rendah dan Tidak Dilirik Harus Ngaca

"Untuk kemudian dibawakan di rapat paripurna terdekat."

"Insyaallah saudara calon panglima untuk dimasuki ke rapat paripurna," papar Meutya.

Delapan Fokus Utama

Jenderal Andika Perkasa menyampaikan 8 fokus utama dari 15 tugas yang akan ia jalankan saat nanti menjabat Panglima TNI.

Pertama, kata Andika, hal terpenting adalah melaksanakan tugas TNI dengan lebih mengembalikan kepada peraturan perundangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved