Calon Panglima TNI

Andika Perkasa Cuma Setahun Jadi Panglima TNI, Moeldoko: Gunakan Waktu Agar Bermakna Bagi Organisasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, lama jabatan bukan menjadi masalah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jenderal Andika Perkasa bakal menjabat Panglima TNI selama kurang lebih satu tahun, karena pada akhir 2022 akan memasuki masa pensiun. 

"Berikutnya adalah penggunaan kekuatan."

"Jadi panglima TNI menggunakan semua kekuatan yang telah disiapkan oleh para kepala staf untuk kepentingan operasi."

"Jadi itu yang akan dilakukan dengan semakin efektif, karena apa?"

"Karena berkaitan dengan interoperabilitas matra, bagaimana darat, laut, dan udara semakin mantap ke depan dalam menjalankan doktrinnya, itu kira-kira yang cukup mendesak," ulas Moeldoko.

Disetujui

Komisi I DPR menyetujui Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper) yang digelar selama sekitar 3 jam.

"Menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI."

Baca juga: Tak Dijemput Pejabat Saat Pulang ke Tanah Air, Jokowi Langsung Karantina Mandiri Tiga Hari di Istana

"Serta memberikan apresiasi atas dedikasinya," kata Meutya di ruang rapat Komisi I DPR, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

"Kesimpulan kedua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," lanjutnya.

Meutya mengatakan, surat persetujuan akan diteken pimpinan Komisi I DPR.

Baca juga: Besok Fit and Proper Test, Andika Perkasa Punya Waktu 20 Menit Jawab Pertanyaan Anggota Komisi I DPR

Nantinya, surat itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat.

"Dengan demikian Komisi I, saudara calon panglima akan berposes."

"Secara kelengkapan dokumentasi akan kami tanda tangani dari pimpinan mewakili keseluruhan anggota Komisi I."

Baca juga: Elektabilitas Tinggi tapi Tak Dilirik Parpol Dianggap Halu, Rendah dan Tidak Dilirik Harus Ngaca

"Untuk kemudian dibawakan di rapat paripurna terdekat."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved