Calon Panglima TNI

Andika Perkasa Cuma Setahun Jadi Panglima TNI, Moeldoko: Gunakan Waktu Agar Bermakna Bagi Organisasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, lama jabatan bukan menjadi masalah.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jenderal Andika Perkasa bakal menjabat Panglima TNI selama kurang lebih satu tahun, karena pada akhir 2022 akan memasuki masa pensiun. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.

Andika bakal menjabat Panglima TNI selama kurang lebih satu tahun, karena pada akhir 2022 akan memasuki masa pensiun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, lama jabatan bukan menjadi masalah.

Baca juga: Anggota Dewan Pembina Partai Golkar Fahmi Idris: Saya Sejak Lama Dukung Rizal Ramli Jadi Capres

Menurutnya, yang terpenting selama menjabat bisa menggunakan waktu sebaik mungkin dalam menjalankan tugas.

"Sebenarnya urusannya bukan masalah setahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, bukan."

"Tetapi bagaimana seseorang itu diberikan mandat seperti itu, bisa menggunakan waktu yang sebaik-baiknya, agar day by day bermakna bagi organisasi," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Ini Delapan Fokus Utama Jenderal Andika Perkasa Saat Nanti Jabat Panglima TNI

Moeldoko menuturkan, Andika kurang lebih akan menjabat selama 400 hari.

Ia yakin Andika sudah menyiapkan agenda yang akan dilakukan dalam memimpin TNI.

"Beberapa hal yang pastinya akan disiapkan di antaranya beliau akan melakukan regenerasi."

Baca juga: Fit and Proper Test Digelar Hari Sabtu, Jenderal Andika Perkasa Minta Maaf kepada Komisi I DPR

"Karena di akhir nanti masa jabatan Presiden Bapak Jokowi akan meninggalkan sebuah legacy tatanan reorganisasi yang semakin mantap ke depan," tutur Moeldoko.

Kedua, kata mantan Panglima TNI itu, melakukan evaluasi organisasi dan meningkatkan pembinaan.

Menurut Moeldoko, terdapat perbedaan tugas antara Kepala Staf dan Panglima.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 6 November 2021: Dosis Pertama 124.156.167, Suntikan Kedua 78.114.072

Tugas kepala staf adalah melakukan pembinaan kemampuan, baik itu kemampuan intelijen, kemampuan operasi, kemampuan logistik personel, teritorial, dan lainnya.

Sementara tugas Panglima melakukan pembinaan kekuatan, agar personel yang telah mendapatkan pembinaan kemampuan, selalu dalam posisi siap siga ketika dibutuhkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved