Berita Kabupaten Bogor
Ade Yasin Sebut Bangsawan Merusak Ruang Terbuka Hijau Kawasan Puncak-Lahan Disulap Jadi Tempat Usaha
Banyak Pemegang HGU Nakal Sewakan Tanah ke Investor Disebut Ade Yasin Merusak Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Puncak. Berikut Selengkapnya
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang difungsikan di kawasan Puncak berada di tiga wilayah yaitu Ciawi, Megamendung, dan Cisarua, dengan luas wilayah 18.347,06 hektar.
Ada hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan peruntukan perkebunan.
"Jadi yang disebut kawasan Puncak itu, Ciawi, Megamendung, dan Cisarua, ini perlu dilakukan kembali pendataan, penataan, penertiban, pengendalian dan pengembalian fungsi tata ruang yang ditetapkan," jelas Ade.
Terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ade menegaskan akan melakukan revisi tentang keberadaan peruntukan kawasan hutan lindung dan penyesuaian Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
"Revisi ini berpotensi akan menambah RTH di kawasan Puncak,” jelas Ade.
BACA SELENGKAPNYA di TRIBUNNEWSDEPOK.COM >>>>>