Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Diberlakukan karena Jumlah Kendaraan yang Sudah Diuji Masih Rendah

Polisi kemungkinan hanya akan memberlakukan teguran kepada pengendara yang belum uji emisi pada 13 November 2021.

Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Petugas melakukan uji emisi sepeda motor. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencana Pemprov DKI menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan mulai diterapkan pada 13 November 2021 bakal sulit diwujudkan atau dengan kata lain dibatalkan.

Sebab, menurut Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi di Jakarta masih rendah, masih dibawah 10 persen.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

Baca juga: Cegah Antrean Panjang, Pemilik Kendaraan Diimbau Lakukan Uji Emisi di Bengkel Resmi

“Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Dengan kata lain, rencana untuk menerapkan sanksi tilang pada 13 November 2021 bakal sulit dilakukan polisi yang berwenang melakukan penindakan di lapangan.

Karena itu kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendarana yang belum melaksanakan uji emisi.

Baca juga: Tak Ingin Kena Tilang, Masyarakat Berbondong-bondong Uji Emisi Kendaraannya di Jakarta Selatan

“Tilang itu opsi terakhir. Kami akan memaksimalkan teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan),” kata Argo.

Sebelumnya diwartakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarata telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.

Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.

Baca juga: 38 Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi di Jaksel

Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut.

Sebelumnya dipertanyakan mengapa ada sanksi tilang dan disinsentif parkir yang dilakukan?

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting dilakukan bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara.

Evalinda, warga Tangerang Selatan menyaksikan kendaraannnya tengah menjalani uji emisi di halaman parkir Belt Way Office Park, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (3/11/2021).
Evalinda, warga Tangerang Selatan menyaksikan kendaraannnya tengah menjalani uji emisi di halaman parkir Belt Way Office Park, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (3/11/2021). (Warta Kota)

Apalagi pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.  

Dalam kata lain, peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu. Dari kajian yang sudah dilakukan, Asep menjelaskan memang menunjukkan bila sektor transportasi, khusus di Jakarta, memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved