Calon Panglima TNI
Harta Jenderal Andika Perkasa Nyaris Rp 180 Miliar, Legislator PPP: Wajar, Menantu Orang Kaya
Legislator PPP itu mengatakan, sangat bagus jika calon Panglima TNI kaya raya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha menilai wajar harta calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencapai Rp 179 miliar.
"Kalau soal harta kekayaan kan itu urusan Presiden."
"Tentu Presiden sudah tahu, baik dari KPK maupun PPATK."
Baca juga: Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Panglima TNI Bakal Digelar Tertutup, Pemaparan Visi-Misi Terbuka
"Wajar saja, dia kan menantunya orang kaya," kata Syaifullah kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Legislator PPP itu mengatakan, sangat bagus jika calon Panglima TNI kaya raya.
"Ya namanya juga orang kaya kan."
Baca juga: TB Hasanuddin Bilang Ada 6 Letjen Berpotensi Jabat KSAD, tapi Cuma Dua yang Peluangnya Paling Besar
"Baguslah Panglima TNI orang kaya, enggak pikir-pikir otak-atik pengadaan alutsista itu," ucapnya.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (3/11/2021), Andika memiliki harta kekayaan total Rp 179.996.172.019.
Harta kekayaannya itu dilaporkan saat Andika menjabat sebagai KSAD.
Baca juga: Kapolri Rotasi 173 Pati dan Pamen, Kapolda Kalteng Gantikan Argo Yuwono Jadi Kadiv Humas
Laporan tersebut disampaikan pada 20 Juni 2021.
Harta Andika didominasi tanah dan bangunan yang berjumlah 20 unit.
Rumah dan tanahnya tersebar di sejumlah daerah seperti Jakarta, Cianjur, Bogor, Bantul, Sleman, Bandar Lampung, Surabaya, dan Tabanan Bali.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 14, di Papua Makin Meluas
Semuanya berstatus hibah tanpa akta, hanya satu tanah di Bogor yang hasil sendiri.
Andika juga tercatat memiliki aset bangunan hibah tanpa akta di Australia, serta tiga unit tanah dan bangunan hibah tanpa akta di Amerika Serikat.
Jumlah keseluruhan aset tersebut sekitar Rp38 miliar.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Terus Membaik ke Level 1
Andika dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga tercatat memiliki 2 kendaraan, yakni Landrover Sport 3.0 V6 tahun 2014 dan Mercedes Benz Sprinter 315 tahun 2018.
Keduanya ditaksir seharga Rp 2,6 miliar.
Andika juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar, surat berharga sekitar Rp 2 miliar, dan kas sekitar Rp126 miliar.
Baca juga: Penumpang Pesawat Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap Cukup Tes Antigen, yang Belum Wajib PCR
Secara keseluruhan, total harta kekayaan Andika sekitar Rp 179,9 miliar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat menerima surat presiden (surpres) calon Panglima TNI, yang diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 2 November 2021: 868 Pasien Sembuh, 612 Orang Positif, 34 Meninggal
"Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI, untuk dapat persetujuan."
"Karena itu Pak Setneg, presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa," ungkap Puan.
Puan mengatakan, DPR melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk menyiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Baca juga: Ketum PB IDI: Sekarang Fase Relaksasi Buat Nakes, Pulihkan Tenaga, Bersiap Kalau Ada Kenaikan Kasus
"Komisi I DPR akan menggelar fit and proper tesr terhadap calon Panglima TNI. "
"Kemudian DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah memilih nama calon Panglima TNI yang akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Nihil Tujuh Pekan, Oranye Kosong, Kuning Berkurang Jadi 500
Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian calon Panglima TNI tersebut rencananya akan dikirimkan ke DPR pada Rabu (3/11/2021) siang.
"Iya benar siang ini akan diserahkan surpresnya," kata Sekjen DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi.
Namun, Indra tidak mengetahui siapa nama calon panglima yang diajukan Presiden untuk menggantikan Hadi yang memasuki usia pensiun pada bulan ini.
Baca juga: Ketum PB IDI: Sekarang Fase Relaksasi Buat Nakes, Pulihkan Tenaga, Bersiap Kalau Ada Kenaikan Kasus
Indra juga tidak menjawab apakah calon Panglima TNI yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono atau Kepala Staf Angkatan Dara, Jenderal Andika Perkasa.
"Kalian yang lebih tahu," ujarnya.
Rencananya, kata Indra, Surpres tersebut akan dikirimkan langsung Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Baca juga: IDI: Jika pada Desember-Januari Tidak Ada Kenaikan Kasus, Pandemi Covid-19 Masuk Fase Endemi
Pratikno saat ditanya melalui pesan singkat mengenai Surpres tersebut, termasuk calon Panglima TNI yang diajukan, tidak menjawab.
Sementara, anggota Komisi I DPR Syarief Hasan bicara soal surat presiden (surpres) terkait Panglima TNI yang sampai saat ini belum diterima pihaknya.
"Mungkin kita tunggulah sebentar lagi, kan Pak Presiden pulang dari KTT G-20, dan saya pikir 1-2 hari ini saya pikir setelah beliau pulang," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Rekam Jejak Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bakal Ditelusuri Polri Hingga KPK
Dia mengatakan, waktu tersebut masih cukup untuk Presiden Jokowi menyetorkan nama pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Panglima TNI sudah harus ada penggantinya begitu memasuki usia pensiun.
"Maksimal tanggal 8. Begitu dia pensiun enggak boleh diperpanjang memang," imbuhnya.
Baca juga: Dua Minggu Lagi Ditutup, Pendaftar Calon Anggota KPU Baru 38 Orang, Bawaslu 28 Orang
Soal peluang dari KSAL maupun KSAD sebagai panglima, Syarief menilai hal tersebut kembali kepada Presiden Jokowi sendiri.
"Kita enggak bisa berandai-andai, calon yang ada sekarang semua kepala staf yang ada sekarang semuanya bagus, tapi finalnya sama Pak Presiden. Kita tunggu saja."
"Ada yang berpendapat siklusnya sekarang Angkatan Udara, harusnya ini siapa sebelumnya siapa."
Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Munarman Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
"Tapi kan lagi-lagi keputusannya kepada Presiden. Kita ikut Presiden, kan hak prerogatif presiden. Saya pikir beda presiden beda kebijakan," papar Syarief.
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Reza Deni)