Calon Panglima TNI

PROFIL Jenderal Andika Perkasa Pilihan Jokowi Jadi Calon Panglima TNI, Awali Karier di Kopassus

Lahir di Bandung, Jawa Barat pada 21 Desember 1964, Jenderal Andika Perkasa menjabat Kepala Staf  Angkatan Darat sejak November 2018.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

Lahir di Bandung, Jawa Barat pada 21 Desember 1964, Jenderal Andika Perkasa menjabat Kepala Staf  Angkatan Darat sejak November 2018.

Andika lulus dari Akmil pada tahun 1987.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 2 November 2021: 868 Pasien Sembuh, 612 Orang Positif, 34 Meninggal

Ia mengawali karier di Grup 2/Para Komando Kopassus.

Ia pernah bertugas di satuan elite penanggulangan teror, Sat 81 Gultor Kopassus, di Departemen Pertahanan pada 2001, dan di BAIS.

Pada 2002, Andika diangkat menjadi Danyon 32 Grup 3/Sandha Kopassus.

Baca juga: Ketum PB IDI: Sekarang Fase Relaksasi Buat Nakes, Pulihkan Tenaga, Bersiap Kalau Ada Kenaikan Kasus

Ia kemudian dipromosikan menjadi Komandan Rindam Jaya pada 2011, dan naik pangkat menjadi kolonel.

Pada pertengahan 2012, Andika diangkat menjadi Komandan Korem 023/Kawal Samudera di Sibolga.

Belum setahun menjabat, ia dipromosikan menjadi Kepala Dinas Penerangan TNI AD, dan kembali naik pangkat jadi brigadir jenderal (brigjen).

Baca juga: IDI: Jika pada Desember-Januari Tidak Ada Kenaikan Kasus, Pandemi Covid-19 Masuk Fase Endemi

Cuma 11 bulan menjadi Kadispenad, Andika diangkat menjadi Komandan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) pada Oktober 2014.

Dipilih oleh Presiden Jokowi, menantu mantan Kepala BIN Hendropriyono ini meraih bintang kedua dan kembali naik pangkat menjadi mayor jenderal (mayjen).

Sekitar dua tahun menjadi Danpaspampres, karier Andika terus menanjak menjadi Pangdam XII/Tanjungpura pada Mei 2016.

Baca juga: Rekam Jejak Calon Anggota KPU dan Bawaslu Bakal Ditelusuri Polri Hingga KPK

Pada 2018, Andika tiga kali mendapat promosi.

Di awal 2018, ia diangkat menjadi Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Dankodiklat) TNI AD, dan memperoleh bintang tiga atau letnan jenderal (letjen).

Pada Juli, Andika kembali diangkat menjadi Panglima Kostrad (Pangkostrad) menggantikan Letjen Agus Kriswanto yang pensiun.

Baca juga: Dua Minggu Lagi Ditutup, Pendaftar Calon Anggota KPU Baru 38 Orang, Bawaslu 28 Orang

Lima bulan menjabat sebagai Pangkostrad, Andika dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) oleh Presiden Jokowi pada 22 November.

Andika memiliki tiga gelar master dari universitas di Amerika Serikat.

Ia pernah belajar di Norwich University, dan National War College (NWC) yang merupakan bagian dari National Defense University, Washington DC.

Baca juga: Puan Maharani: Jakarta Kini Berada pada PPKM Level 1, Prokes Pun Harus Tetap Nomor Satu

Andika juga pernah menimba ilmu di George Washington University, Washington DC.

Ia merupakan lulusan terbaik Seskoad angkatan 1999/2000.

Andika pernah memimpin penangkapan Omar Al-Faruq yang disebut-sebut sebagai pimpinan Alqaeda, di Bogor, pada 2002.

Baca juga: Kerap Sindir SBY, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Doakan Presiden ke-6 RI Mendapat Rahmat Kesembuhan

Ia juga disebut pernah melaksanakan operasi Timor Timur pada 1990 dan 1992, dan operasi bakti TNI di Aceh pada 1994, dan misi operasi khusus di Papua.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat menerima surat presiden (surpres) calon Panglima TNI, yang diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Nihil Tujuh Pekan, Oranye Kosong, Kuning Berkurang Jadi 500

"Presiden mengusulkan satu nama calon Panglima TNI, untuk dapat persetujuan."

"Karena itu Pak Setneg, presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa," ungkap Puan.

Puan mengatakan, DPR melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk menyiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Munarman Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

"Komisi I DPR akan menggelar fit and proper tesr terhadap calon Panglima TNI. "

"Kemudian DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Baca juga: Kapolri Rotasi 173 Pati dan Pamen, Kapolda Kalteng Gantikan Argo Yuwono Jadi Kadiv Humas

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh  Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Pasal 15

Tugas dan kewajiban Panglima adalah:

1. memimpin TNI;

2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;

3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;

4. mengembangkan doktrin TNI;

5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;

6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;

7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.

8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;

9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;

10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;

11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta

12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved