Seleksi KPU dan Bawaslu
Dua Minggu Lagi Ditutup, Pendaftar Calon Anggota KPU Baru 38 Orang, Bawaslu 28 Orang
Sebab, menurutnya, terkadang ada yang nekat mendaftar meski tidak memenuhi syarat administrasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua tim seleksi Juri Ardiantoro mengungkapkan, jumlah pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu masih sedikit.
"Melihat perkembangan sampai malam tadi, pak ketua, kami melihat dari angka pendaftaran angkanya masih kecil dan bisa diakses langsung."
"Kita bisa lihat jumlah pendaftarnya yang jumlah calon anggota KPU baru 38, dan calon anggota Bawaslu 28," kata Juri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Indonesia Nihil Tujuh Pekan, Oranye Kosong, Kuning Berkurang Jadi 500
Juri mengatakan, timsel belum mengetahui kualitas calon anggota KPU dan Bawaslu.
Sebab, menurutnya, terkadang ada yang nekat mendaftar meski tidak memenuhi syarat administrasi.
"Ini pun kita belum periksa, mohon maaf, kualitas dari yang mendaftar, karena kadang-kadang ada juga yang nekat mendaftar walaupun tidak memenuhi syarat administrasi."
Baca juga: Dilimpahkan ke JPU, Munarman Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
"Memang kecenderungannya kalau melihat pengalaman selama ini lebih banyak yang mendaftar di akhir-akhir waktu," tuturnya.
Juri mengatakan, timsel menerapkan prinsip keterbukaan dalam setiap tahapan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Timsel juga mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk mengawal proses seleksi tersebut.
Baca juga: Kapolri Rotasi 173 Pati dan Pamen, Kapolda Kalteng Gantikan Argo Yuwono Jadi Kadiv Humas
"Oleh karena itu, kami sudah melakukan beberapa kegiatan dalam konteks partisipasi ini."
"Kami juga sudah menggundnag banyak sekali NGO, pemerhati dan aktivis kepemiluan untuk memberikan masukan kepada timsel."
"Kami juga menegaskan kepada bapak ibu sekalian dan publik, bahwa kami akan menggandeng beberapa institusi di luar timsel ini."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 14, di Papua Makin Meluas
"Termasuk individu-individu yang kami anggap punya kompetensi dan kredibel di bawah kontrol timsel untuk membanti proses seleksi ini," terangnya.
Pendaftaran calon Anggota KPU dan Bawaslu dimulai sejak 18 Oktober 2021. Pendaftaran ditutup pada 15 November 2021.
Setelah itu, timsel akan melakukan penelitian administrasi para calon, pada 10-16 November 2021.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 15 November 2021, DKI Jakarta Terus Membaik ke Level 1
Pengumuman calon yang lolos tahap I seleksi anggota KPU dan Bawaslu dilakukan pada 17 November 2021.
Peserta yang lolos akan mengikuti rangkaian seleksi tertulis, pembuatan makalah, dan tes psikologi pada 24-25 November 2021.
Pengumuman akan dilakukan pada 3 Desember 2021.
Baca juga: Penumpang Pesawat Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap Cukup Tes Antigen, yang Belum Wajib PCR
Bagi peserta yang lolos akan menjalani tes psikologi lanjutan pada 9-11 Desember 2021.
Mereka kemudian akan mengikuti tes kesehatan pada 26-30 Desember 2021.
Peserta yang lolos tahap kedua akan melalui tahapan wawancara.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 2 November 2021: Suntikan Pertama 120.887.847, Dosis Kedua 74.805.667
Peserta seleksi Bawaslu akan melakukan tes wawancara pada 26-27 Desember 2021. Sedangkan calon anggota KPU pada 28-30 Desember 2021.
Hasil tes psikologi lanjutan, kesehatan, dan wawancara akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 7 Januari 2021.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Baca juga: Bekas Wali Kota Tanjungbalai Bilang Penyidik KPK yang Tangani Kasusnya Kelompok Taliban
Pansel tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027.
"Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," kata Tito saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Berdasarkan Keppres yang diteken pada 8 Oktober 2021 tersebut, berikut ini nama 11 pansel:
Baca juga: Gelar Kongres Usai Kepergian Rachmawati Sukarnoputri, Partai Pelopor Ganti Nama Jadi Partai Perkasa
1. Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro: Ketua
2. Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah: Wakil
3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar: Sekretaris
4. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej: Anggota
5. Akademisi Unair Airlangga Pribadi Kusman: Anggota
6. Akademisi UI Hamdi Muluk: Anggota
7. Akademisi UGM Endang Sulastri: Anggota
8. Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna: Anggota
9. Ketua Asosiasi Pesantren NU Abdul Ghaffar Rozin: Anggota
10. Aktivis anti korupsi Betti Alisjahbana: Anggota
11. Komisioner Kompolnas Poengky Indarty: Anggota.
Tito mengatakan, berdasarkan pasal 22 dan 118 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu, dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.
Oleh karena itu, pansel harus dibentuk paling lambat sebelum 11 Oktober 2021.
"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," terangnya.
Tahapan Seleksi
Bahtiar, Sekretaris pansel calon anggota KPU dan Bawaslu mengatakan, pihaknya akan langsung bekerja melakukan tahapan seleksi, setelah terbitnya Keppres 120/P/2021.
"Bahwa timsel (pansel) ini akan segera bekerja tentu mendasari UU yang tersedia."
"Jadi saya selaku sekretaris timsel, tim seleksi akan segera berkoordinasi dengan seluruh ketua, wakil ketua, dan anggota tim seleksi, yang telah ditunjuk dan keputusan presidennya sudah di tangan saya."
Baca juga: Pemindahan ke Lapas Cipinang Belum Disetujui Pengadilan, Napoleon Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
"Dan tugas saya hari ini juga untuk menyampaikan kepada beliau yang ditugaskan negara," kata Bahtiar dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Bahtiar yang juga menjabat Dirjen Polpum Kemendagri tersebut mengatakan, pansel akan menjalankan amanah sebaik-baiknya dan bekerja secara independen.
Pansel akan melaporkan langsung hasil seleksi kepada Presiden.
Baca juga: Akhir Tahun Diprediksi Terjadi Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19, Kasatgas Yakin Bisa Dikendalikan
"Tim seleksi ini sama dengan 5 tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," tuturnya.
Tahapan seleksi yang akan dilakukan adalah:
- Mengumumkan pendaftaran calon, yang jadwalnya akan diputuskan oleh timsel;
- Menerima pendaftaran bakal calon;
- Melakukan penelitian administrasi bakal calon;
- Mengumumkan hasil penelitian administrasi;
- Melakukan seleksi tertulis;
- Melakukan tes kesehatan;
- Melakukan serangkaian tes psikologi;
- Mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus tes tertulis, tes kesehatan; dan tim psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
- Melakukan wawancara;
- Menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027.
- Menyampaikan 14 nama calon anggota dan KPU dan 10 nama calon Bawaslu tersebut kepada Presiden.
"Nanti oleh Bapak Presiden dilanjutkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test," katanya. (Chaerul Umam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kpu-dan-bawaslu.jpg)