Calon Panglima TNI

Tiga Hal Ini Dinilai Jadi Kode Jokowi Soal Calon Panglima TNI, Surpres Diprediksi Segera Dikirim

Pengamat militer Ridlwan Habib menilai nama Panglima TNI yang baru sudah di meja Presiden Jokowi.

Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengirimkan surat ke DPR terakit kandidat Panglima TNI yang baru. Presiden Joko Widodo berolahraga bersama ketiga kepala staf TNI di area Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Minggu 14 Juni 2020. 

"Tentu Bapak Presiden mempertimbangkan banyak faktor, termasuk masa jabatan juga, " ujar alumni S2 Kajian Intelijen UI itu.

Ridlwan menjelaskan, semua kepala staf akan pensiun sebelum Pilpres 2024.

KSAD Andika Perkasa pensiun tahun depan, KSAL Yudo Margono pensiun 2023, dan KSAU Fadjar Prasetyo pensiun pada April 2024 atau pada saat Pilpres akan dihelat.

Baca juga: Selain Ikut Pemilu, Partai Buruh Tetap Bakal Lakukan Advokasi dan Turun ke Jalan

"Kalau melihat dinamikanya memang KSAD Jenderal Andika yang paling berpeluang dipilih."

"Sehingga tahun depan bisa ada Panglima TNI yang baru lagi dengan masa jabatan panjang melampaui pelaksanaan Pilpres 2024," ulas Ridlwan.

Namun, semua kembali pada hak prerogatif Presiden Jokowi.

Baca juga: Pernah Jadi Tersangka, Komisioner KPU Berharap Penerusnya Tak Cuma Bermental Manajer

"Ingat, pemilihan Panglima hak Presiden."

"Ini bukan pilkada, atau pemilihan lurah yang pakai tim sukses."

"Kita tunggu saja surat resmi Presiden," cetus Ridlwan.

Baca juga: Kerap Dianggap Sama, Ini Beda Karantina dan Isolasi Menurut CD Amerika Serikat

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved