Kriminalitas

Modal Akun Instagram PStore Palsu, Narapidana Lakukan Aksi Penipuan Penjualan Online dari Lapas

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka penipuan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 28 UU ITE nomer 11 tahun 2008.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat memperlihatkan barang bukti di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (1/11/2021), siang 

Sementara itu, dari pengakuan tersangka AD kepada polisi di Lapas Kerobokan Bali, dirinya mengaku penipuan yang dilakukannya dengan modus menggunakan KTP Palsu.

"Memakai KTP palsu yang saya beli, saya gunakan secara online setelah akun itu. Jadi saya memberikan akses ke JB, akun digunakan untuk penipuan atas nama instagram PStore Jakarta," kata AD melalui rekaman video yang diputar di Mapolres Jakarta Timur.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 28 UU ITE nomer 11 tahun 2008.

Baca juga: Belum Jadi Pasutri, Kemesraan Ricis dan Teuku Ryan Disorot,Keluarga Akhirnya Majukan Hari Pernikahan

"Kepada pelaku dikenakan pasal 378 Jo Pasal 28 ayat 1, Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun," pungkas Erwin. (M29)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved