Kriminalitas

Modal Akun Instagram PStore Palsu, Narapidana Lakukan Aksi Penipuan Penjualan Online dari Lapas

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka penipuan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 28 UU ITE nomer 11 tahun 2008.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat memperlihatkan barang bukti di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (1/11/2021), siang 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA -  Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, berinisial AD masih bisa melakukan aksi penipuan lewat aplikasi penjualan online yang ia kendalikan dari dalam sel Lapas Kerobokan, Bali.

AD melakukan penipuan dengan membuat akun Instagram palsu, yakni mencatut nama toko elektronik PStore melalui akun Instagram.

AD merupakan otak utama dalam modus penipuan tersebut.

"Tersangka inisial AD, narapidana di Lapas Kerobokan Bali. Yang bersangkutan memasukan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) atas nama Putra Siregar untuk memuluskan aksi penipuannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (1/11/2021).

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Generasi Masa Kini Harus Buka dan Perluas Cakrawala Berpikirnya

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Cantik Bertarif Rp11 Juta yang Dibooking Oknum Polisi, Kaget Disodori Ekstasi

Lebih lanjut, ujar Erwin, kasus penipuan ini terungkap saat jajaran Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari salah satu korban bernama Bonar Kristiantoro.

Bonar datang ke Mapolrestro Jakarta Timur guna menyampaikan dirinya ditipu oleh seseorang yang mengatasnamakan Putra Siregar.

Kasus ini kemudian diselidiki oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan bukti transaksi di ATM BCA Pondok Gede, didapati beberapa alat bukti.

"Dari pengembangan didapatkan nama tiga orang tersangka berinisial AD, JB dan SR. Mereka bekerja secara terpisah di beberapa kota," jelas Erwin.

Tiga pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing. Pelaku AD dan JB bertugas menampung dan menarik uang yang ditransfer oleh korban.

Baca juga: Kisah Brigjen Krishna Murti Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal Padahal Tak Pernah Merasa Utang

JB berada di Sidrap, Sulawesi. Sementara tersangka SR berperan membuat ATM dan Simcard. Ia juga membuat akun Instagram PStore palsu.

"Kecurigaan korban timbul setelah mengklarifikasi ke toko Pstore resmi dan diketahui bahwa ini (akun) PStore palsu. Kerugian korban Rp 1,8 juta," ujar Erwin.

Dua tersangka JB dan SR telah ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Sedangkan tersangka AD masih berada di Lapas Kerobokan, Bali.

"Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran, para tersangka sudah 2 tahun lebih beroperasi. Tapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp 360 juta. Jadi modusnya adalah jual beli handphone melalui akun PStore yang ternyata dipalsukan," papar Erwin.

Baca juga: GEMA Puan Deklarasi di Markas Ganjar, Rudi: Hanya Puan yang Pantas Jadi Ratu Adil dan Presiden

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved