Pemilu 2024

Pernah Jadi Tersangka, Komisioner KPU Berharap Penerusnya Tak Cuma Bermental Manajer

Profiling anggota KPU yang memiliki leadership yang kuat dalam kepemiluan menjadi sesuatu yang penting.

ISTIMEWA
Pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, dibuka mulai Senin (18/10/2021). 

Tito mengatakan, berdasarkan pasal 22 dan 118 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu, dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

Masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

Oleh karena itu, pansel harus dibentuk paling lambat sebelum 11 Oktober 2021.

"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022," terangnya.

Tahapan Seleksi

Bahtiar, Sekretaris pansel calon anggota KPU dan Bawaslu mengatakan, pihaknya akan langsung bekerja melakukan tahapan seleksi, setelah terbitnya Keppres 120/P/2021.

"Bahwa timsel (pansel) ini akan segera bekerja tentu mendasari UU yang tersedia."

"Jadi saya selaku sekretaris timsel, tim seleksi akan segera berkoordinasi dengan seluruh ketua, wakil ketua, dan anggota tim seleksi, yang telah ditunjuk dan keputusan presidennya sudah di tangan saya."

Baca juga: Pemindahan ke Lapas Cipinang Belum Disetujui Pengadilan, Napoleon Masih Ditahan di Rutan Bareskrim

"Dan tugas saya hari ini juga untuk menyampaikan kepada beliau yang ditugaskan negara," kata Bahtiar dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Bahtiar yang juga menjabat Dirjen Polpum Kemendagri tersebut mengatakan, pansel akan menjalankan amanah sebaik-baiknya dan bekerja secara independen.

Pansel akan melaporkan langsung hasil seleksi kepada Presiden.

Baca juga: Akhir Tahun Diprediksi Terjadi Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19, Kasatgas Yakin Bisa Dikendalikan

"Tim seleksi ini sama dengan 5 tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," tuturnya.

Tahapan seleksi yang akan dilakukan adalah:

- Mengumumkan pendaftaran calon, yang jadwalnya akan diputuskan oleh timsel;

- Menerima pendaftaran bakal calon;

- Melakukan penelitian administrasi bakal calon;

- Mengumumkan hasil penelitian administrasi;

- Melakukan seleksi tertulis;

- Melakukan tes kesehatan;

- Melakukan serangkaian tes psikologi;

- Mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus tes tertulis, tes kesehatan; dan tim psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

- Melakukan wawancara;

- Menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027.

- Menyampaikan 14 nama calon anggota dan KPU dan 10 nama calon Bawaslu tersebut kepada Presiden.

"Nanti oleh Bapak Presiden dilanjutkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test," katanya. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved