Pemilu 2024

Pernah Jadi Tersangka, Komisioner KPU Berharap Penerusnya Tak Cuma Bermental Manajer

Profiling anggota KPU yang memiliki leadership yang kuat dalam kepemiluan menjadi sesuatu yang penting.

ISTIMEWA
Pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, dibuka mulai Senin (18/10/2021). 

Ketiga, penting juga mencari anggota KPU yang mampu mendefinisikan karakter kelembagaan KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Hal tersebut dikarenakan masih sering terdengar di luar, yang merasa KPU pada periodenya adalah yang paling baik, paling berjasa dibandingkan KPU generasi berikutnya.

Padahal menurutnya, salah satu karakter KPU bersifat tetap, yang artinya sejak dibentuk hingga sampai kapanpun, sepanjang pemilu ada, lembaga KPU itu tetap ada.

“Yang ada adalah pertumbuhan dan perkembangan. Sebisa mungkin kita hindari defisit dalam penyelenggaraan pemilu atau per-KPUan,” beber Hasyim.

Dibuka Mulai 18 Oktober 2021

Pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, dibuka mulai Senin (18/10/2021) pekan depan.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers, Jumat (15/10/2021).

"Jadi 18 Oktober 2021, Hari Senin yang akan datang, adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon," katanya.

Baca juga: Kubu AHY Bilang Jhoni Allen Marbun Ingin Balik lagi ke Partai Demokrat, Kuasa Hukum: Fitnah

Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut, kata Juri, akan dimulai dengan pendaftaran seleksi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu.

Seleksi akan berlangsung selama 3 bulan depan.

"Jadi pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021," jelasnya.

Baca juga: Mantan Pegawai KPK Niat Bikin Partai, Pengamat Ingatkan Beratnya Tantangan Jika Ingin Ikut Pemilu

Juri mengatakan, tim pansel akan mencari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden.

Nantinya, Presiden akan memilih sejumlah nama untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Sesuai dengan pasal 23 ayat (4) dan pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum."

Baca juga: Fadli Zon Usul Densus 88 Dibubarkan, Peneliti LIPI: Kalau Ada Bom Jangan Mengeluh

"Yakni tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah timsel terbentuk," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved