Kriminalitas
Tak Ingin Mengulangi Kasus Juliari Batubara, Pengadaan Barang & Jasa di Kemensos Terkoneksi LPSE
Tak Ingin Mengulangi Kasus Juliari Batubara, Pengadaan Barang & Jasa di Kemensos Terkoneksi LPSE. Berikut Selengkapnya
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Tak ingin mengulangi kasus Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam korupsi bansos Covid-19, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Hal tersebut ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Kemensos, Evi Flamboyan terkait kasus pencatutan nama pejabat Kemensos yang diduga dilakukan oleh sekretaris pejabat daerah berinisial M.
M diduga mencatut nama Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Wiwiek Widiyanti dalam menawarkan proyek pengadaan barang dan jasa.
Atas hal tersebut, Kemensos pun melaporkan M ke Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (27/10/2021).
"Jadi ini kami mengingatkan bahwa di Kemensos tidak ada katakanlah proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian dikuasakan kepada pihak ke tiga atau diperbantukan kepada pihak ke tiga," tegasnya usai melayangkan laporan.
Pelaporan ini kata Evi juga sebagai bentuk intruksi dari Menteri Sosial RI Tri Rismaharini.
Sebab, pihak Kemensos kerap mendengar sepak terjang M yang kerap mencatut nama Kemensos untuk menawarkan proyek.
Baca juga: Nama Pejabat Kementerian Sosial Dicatut untuk Loloskan Proyek, Kemensos Langsung Lapor kepada Polisi
Baca juga: Pakar Soroti Medsos Jadi Referensi Hakim saat Jatuhkan Vonis kepada Koruptor Bansos Juliari Batubara
"Kalau dengar klarifikasi dari berbagai macam pihak terutama melalui pengaduan-pengaduan sudah banyak, dan pesan dari Ibu Menteri ini harus diselesaikan," ungkapnya.
Apalagi kata Evi, hal tersebut dapat merusak citra Kementerian Sosial.
Diharapkan dari pelaporan ini kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Sosial tetap terjaga.
"Ini bentuk mitigasi kita ya dan trust kita memberikan trust kepada masyarakat, agar masyarakat percaya Kemensos itu ingin berubah kearah yang lebih baik," ujarnya.
Baca juga: Minta Dibebaskan, Juliari Batubara Seharusnya Dihukum 88.000 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Baca juga: Juliari Batubara Layak Divonis 88 Ribu Tahun Penjara Jika Dibandingkan Vonis Nenek Pencuri Kakao
Sebelumnya nama seorang pejabat Kementerian Sosial RI dicatut dalam pengadaan proyek barang dan jasa. Menteri Sosial RI Tri Rismaharini perintahkan anak buah lapor ke polisi.
Kasus pencatutan nama itu kemudian dilaporkan oleh Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Wiwiek Widiyanti yang namanya dicatut oleh seseorang yang tak dikenal.
Pelaporan dilayangkan pihak Kementerian Sosial RI ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Rabu (27/10/2021).
"Kami laporkan oknum yang berinisial M yang diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum kami," ujar Pelaksana tugas Kepala biro hukum Kemensos Evi Flamboyan usai pelaporan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/juliari-batubara-mensos-ditahan-1.jpg)