Dugaan Korupsi

Juliari Batubara Layak Divonis 88 Ribu Tahun Penjara Jika Dibandingkan Vonis Nenek Pencuri Kakao

Juliari Batubara Harusnya Divonis 88 Ribu Tahun Penjara Jika Dibandingkan vonis terhadap Nenek Minah yang dihukum karena mencuri kakao.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Juliari Batubara, terduga kasus korupsi Bansos disebut meminta dibebaskan.

Sikap Juliari meminta pembebasan pun menjadi sorotan dan jadi viral. 

Lalu, berapakah hukuman yang pantas bagi Juliari Batubara

Sejauh ini hakim belum memang memberi vonis.

Baca juga: Gelar Vaksinasi Covid-19 Door To Door, Polsek Pesanggrahan Sasar Warga Takut Jarum Suntik

Menteri Sosial Juliari Batubara.
Menteri Sosial Juliari Batubara. (dok.dpr)

Artinya Juliari juga belum terbukti bersalah. 

 Namun, berdasarkan dakwaan, Juliari didakwa menerima suap senilai Rp32 miliar. 

Dari angka itu maka bisa didapatkan lama penjara yang tepat bagi Juliari Batubara

Tentu saja dengan membandinkannya dengan terpidana kasus lain. 

Kasus Nenek Minah yang dihukum karena mencuri 3 buah kakao seharga Rp30 ribu mungkin bisa jadi pembandingnya. 

Hakim memvonis Nenek Minah dengan 1 bulan penjara dengan pidana percobaan selama 3 bulan. 

Artinya Nenek Minah tidak perlu masuk penjara selama 1 bulan jika dia tidak mengulangi perbuatannya selama 3 bulan masa percobaan. 

Baca juga: Pemuda Tewas Dibacok saat Tawuran di Cengkareng Lantaran Saling Ejek di Media Sosial

Dengan hukum perbandingan matematika, maka kita bisa memperkirakan lama penjara yang pas untuk Juliari Batubara dari hukuman Nenek Minah. 

Jika Nenek Minah yang mencuri Kakao senilai Rp30 ribu dihukum 1 bulan penjara, maka Juliari Batubara jika nanti terbukti menerima suap senilai Rp32 miliar, maka dia layak untuk dipenjara selama 88.888 tahun. 

Ya, itulah hukuman yang sepadan untuk Juliari yang didakwa menerima suap dalam kasus bansos jika dibandingkan dengan Nenek Minah yang mencuri kakao senilai Rp30 ribu. 

HUKUMAN YANG PANTAS UNTUK JAKSA PINANGKI

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved