Dugaan Korupsi
Juliari Batubara Layak Divonis 88 Ribu Tahun Penjara Jika Dibandingkan Vonis Nenek Pencuri Kakao
Juliari Batubara Harusnya Divonis 88 Ribu Tahun Penjara Jika Dibandingkan vonis terhadap Nenek Minah yang dihukum karena mencuri kakao.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Juliari Batubara, terduga kasus korupsi Bansos disebut meminta dibebaskan.
Sikap Juliari meminta pembebasan pun menjadi sorotan dan jadi viral.
Lalu, berapakah hukuman yang pantas bagi Juliari Batubara?
Sejauh ini hakim belum memang memberi vonis.
Baca juga: Gelar Vaksinasi Covid-19 Door To Door, Polsek Pesanggrahan Sasar Warga Takut Jarum Suntik

Artinya Juliari juga belum terbukti bersalah.
Namun, berdasarkan dakwaan, Juliari didakwa menerima suap senilai Rp32 miliar.
Dari angka itu maka bisa didapatkan lama penjara yang tepat bagi Juliari Batubara.
Tentu saja dengan membandinkannya dengan terpidana kasus lain.
Kasus Nenek Minah yang dihukum karena mencuri 3 buah kakao seharga Rp30 ribu mungkin bisa jadi pembandingnya.
Hakim memvonis Nenek Minah dengan 1 bulan penjara dengan pidana percobaan selama 3 bulan.
Artinya Nenek Minah tidak perlu masuk penjara selama 1 bulan jika dia tidak mengulangi perbuatannya selama 3 bulan masa percobaan.
Baca juga: Pemuda Tewas Dibacok saat Tawuran di Cengkareng Lantaran Saling Ejek di Media Sosial
Dengan hukum perbandingan matematika, maka kita bisa memperkirakan lama penjara yang pas untuk Juliari Batubara dari hukuman Nenek Minah.
Jika Nenek Minah yang mencuri Kakao senilai Rp30 ribu dihukum 1 bulan penjara, maka Juliari Batubara jika nanti terbukti menerima suap senilai Rp32 miliar, maka dia layak untuk dipenjara selama 88.888 tahun.
Ya, itulah hukuman yang sepadan untuk Juliari yang didakwa menerima suap dalam kasus bansos jika dibandingkan dengan Nenek Minah yang mencuri kakao senilai Rp30 ribu.