Berita Nasional
Belum Ada Titik Terang Meski Menang Gugatan, Pemegang Polis Jiwasraya Sentil Erick Thohir
Pemegang polis Jiwasraya menyayangkan sikap Kementerian BUMN yang seolah acuh terhadap wanprestasi yang dilakukan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para pemegang polis asuransi Jiwasraya masih diliputi keresahan.
Tercatat sudah 13 gugatan hukum dilayangkan oleh nasabah hingga mantan karyawan (Agen) PT Asuransi Jiwasraya (AJS) sejak Januari hingga Oktober 2021, namun demikian titik terang penyelesaian masalah tak kunjung ditemukan.
Padahal, gugatan itu tak hanya dilayangkan kepada manajemen AJS saja, melainkan juga Kementerian BUMN, OJK , Kementerian Keuangan RI, IFG Life, serta 7 Bank agen penjual beserta seluruh cabangnya di Indonesia.
Latin, SE, mantan pekerja Jiwasraya yang juga pemegang Polis menuturkan pun mempertanyakan slogan AKHLAK yang selalu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam setiap kesempatan.
Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan Tindakan Ilegal Jika Kejaksaan Ingin All Out Sita Aset Jiwasraya
Sebab, dengan berkaca pada masalah Jiwasraya ini, seolah-olah Kementerian BUMN justru bersikap tak peduli dengan nasib para nasabah AJS.
"Bagi rakyat, terpenting adalah BUMN itu lahir dan hadir untuk negeri, memberikan kontribusi positif yang nyata untuk negara menyerap tenaga kerja, melayani kepentingan rakyat, menumbuhkan nasionalisme ada atau tidaknya memberikan kontribusi positif terhadap kemakmuran rakyat," ungkap Latin melalui keterangan pers yang diterima, Rabu (27/10/2021
"Bila tidak ada kontribusinya ya saran dari Bapak Presiden Republik Indonesia sudah sangat jelas untuk dilakukan penutupan saja," tegasnya
Latin menyebut, sejak pengumuman gagal bayar saluran bancassurance pada Oktober 2018 yang dilakukan oleh Dirut Jiwasraya berinisial HTS di ruang publik senilai Rp802 miliar, hal itu telah menimbulkan preseden buruk dalam perjalanan sejarah perasuransian Indonesia.
Baca juga: Pembatalan Dakwaan 13 Manajer Investasi Jiwasraya, Disebut Jadi Bukti Penegakan Hukum Serampangan
Ia pun menyayangkan sikap Kementerian BUMN yang seolah acuh terhadap wanprestasi yang dilakukan AJS.
"Pemegang Polis Jiwasraya itu orang-orang pilihan yang berhati mulia dan masih berbaik hati terhadap manajemen AJS, sehingga belum melangkah secara delik hukum pidananya, masih menggugat secara persoalan wanprestasi (cidera janji), PMH (Perbuatan melawan hukum), disamping peliknya proses di dalam persidangan yang tidak seimbang, karena tergugat tidak kooperatif terhadap tuntutan Pemegang Polisnya," ungkap Latin
Latin mengungkap, Ada 2 gugatan hukum dari Pemegang Polis yang telah dimenangkan atas jenis Gugatan Perdata Umum dan Gugatan Sederhana.
Keduanya sama-sama gugatan Wanprestasi (cidera janji), yang telah dimenangkan dalam pengadilan dengan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami sangat menyayangkan manajemen PT AJS bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan RI, yang ternyata hingga kini belum melaksanakannya perintah Hakim Pengadilan tersebut, padahal tiga bulan telah berlalu. Apakah baru akan melaksanakannya setelah kita lakukan upaya hukum lain?" ujarnya.
Baca juga: Cegah Kehilangan Investor, Proses Hukum Kasus Jiwasraya-Asabri Diminta Optimal
Latin menambahkan, dampak dari manajemen AJS yang diduga merekayasa program restrukturisasi polis-polis konsumen Jiwasraya yang dialihkan ke IFG Life, secara langsung mematikan core bisnis perusahaan asuransi tertua milik negara.
Ia pun menilai ada kejanggalan yang diduga disembunyikan dan bermuatan konspirasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jiwasraya-dead.jpg)