Pakar Hukum Ingatkan Tindakan Ilegal Jika Kejaksaan Ingin All Out Sita Aset Jiwasraya

Yenti menyebut bahwa perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya.

Editor: Mohamad Yusuf
Kontan
Illustrasi Jiwasraya. Perusahaan tersebut kini jadi sorotan karena masalah keuangan 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Yenti Garnasih menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung yang berjanji memburu harta dua terpidana perkara Asuransi Jiwasraya.

Yaitu untuk menutupi uang pengganti yang tak terbayarkan.

Di mana hal tersebut berbanding terbalik dengan nasib dua terpidana kasus tersebut yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah dipidana seumur hidup.

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Dekan FH Univ Pakuan Bogor yang juga Ketua Umum MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) ini mengatakan seharusnya jaksa tahu bahwa uang pengganti sifatnya tidak memaksa.

"Bagaimana kalau terpidana gak punya uang atau tidak bisa membayar, tentu khan diganti dengan pidana penjara. Lha ini khan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya?," kata Yenti kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9/2021).

Yenti pun menilai, jika jaksa ingin menyita atau merampas kembali aset terpidana sebenarnya bisa dilakukan.

Yaitu bila kejaksaan sudah sangat pasti tahu bahwa terpidana punya harta yang dimaksud.

"Kalau terhadap tindak pidana korupsi, bisa saja harta terpidana disita dan dirampas untuk mencukupi kerugian negara, namun tetap harus atas perintah hakim," ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya.

Pasalnya, para terpidana sudah dihukum seumur hidup di penjara, dan pidana tambahan uang pengganti sudah tidak berlaku lagi.

Jadi jika ada pelacakan aset di luar putusan pengadilan adalah tindakan ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Yenti sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kecuali para terpidana dihukum semisal 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan," tegasnya.

Mantan ketua panselnas KPK ini juga menilai aksi all out kejaksaan yang ingin memburu harta para terpidana kasus Jiwasraya juga harus berdasarkan putusan hakim.

"Artinya harus sesuai putusan atas tuntutan maupun dakwaan yang diajukan dan KUHP. Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan," ujarnya.

Maka, kata dia, Jaksa selaku penegak hukum seharusnya profesional sewaktu melakukan penyelidikan maupun pelacakan aset para terpidana di tingkat penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved