Selasa, 19 Mei 2026

Cegah Kehilangan Investor, Proses Hukum Kasus Jiwasraya-Asabri Diminta Optimal

Analis CSA Research Institute Reza Priyambada mengungkapkan setiap kasus hukum yang menjerat salah satu emiten akan membuat harga suatu saham turun.

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
Kontan
Illustrasi Jiwasraya. Perusahaan tersebut kini jadi sorotan karena masalah keuangan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beberapa investor asing kabur dari Indonesia.

Antara lain, Morgan Stanley Sekuritas Indonesia broker saham dan lembaga keuangan internasional, PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia, PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia juga telah resmi mengumumkan mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.

Sementara, hasil survei KedaiKopi yang mengungkap penegakan hukum dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) mempengaruhi kinerja pasar saham ataupun investasi di Indonesia bukan isapan jempol belaka.

Baca juga: Ungkap Bahaya Pencetakan Kartu Sertifikat Vaksin, Pakar Keamanan Siber Minta Pemerintah Turun Tangan

Baca juga: CATAT! Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Hari Kamis Ini, Berikut Lokasi dan Waktunya

Baca juga: Tas Youtuber Doni Salmanan Hilang, Janjikan Rp100 Juta Bagi yang Menemukan, Memang Apa Isinya?

Analis CSA Research Institute Reza Priyambada mengungkapkan bahwa setiap kasus hukum yang menjerat salah satu emiten akan membuat harga suatu saham turun.

"Karena pelaku pasar itu sangat khawatir, dan membuat harga saham terkait mengalami penurunan. Bahkan dalam sebuah diskusi pelaku pasar, jika ada oknum yang bersalah maka diperlakukan sebagai entitas pribadi, bukan perusahaannya yang dibekukan atau sebagainya," kata Reza dalam webinar Perilaku Abuse of Power Atas Aset Berkedok Penegakan Hukum yang dikutip pada Senin (16/8/2021).

Yang perlu masyarakat tahu apakah kejaksaan itu cukup paham atau tidak terkait dengan penanganan investasi di pasar modal itu seperti apa. Begitu pula soal pemahaman unrealized loss dalam sebuah transaksi saham. 

Reza pun mencontohkan Asabri-Jiwasraya membeli saham A dengan harga 2730, dan setelah 3 bulan investasi ternyata harga sahamnya turun ke 2630.

"Akhirnya secara pembukuan dia sudah mengalami kerugian berapa? 100 poin. Nah 100 poin itulah yang disebut sebagai unrealized loss. Jadi ruginya itu masih rugi potensial, seperti itu. Terus tiba-tiba datanglah aparat penegak hukum meriksa si MI ini, terus menganggap si MI ini merugikan negara. Lah yang merugikan negara itu siapa gitu, atas dasar apa merugikan negara. Lalu, kemudian uang negara yang mana yang dirugikan," ujarnya lagi.

Menurut dia, status merugikan negara itu misalkan ada dana APBN yang sekian triliun terus kemudian dipakai hal yang tidak benar maka baru dianggap merugikan negara.

"Tapi ini ada uang nasabah yang diinvestasikan ke dalam suatu portofolio, kok ini dianggapnya ada kerugian negara? Kan uang negara hanya digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi ini. Jadi sebenarnya aset perusahaan asuransi berupa saham ini dana nasabah pemegang polis atau punya negara. Apa yang salah, sampai sekarang nalar kita belum nyampe terkait dengan penanganan kasus ini. Sungguh proses hukumnya sangat diluar nalar," katanya.

Ia pun berharap jangan sampai karena ada penanganan kasus hukum di pasar modal yang salah justru mempengaruhi kepercayaan investor.

Apalagi saat ini market cap berdasarkan statistik pasar modal Indonesia sudah mencapai Rp 7.100 triliun. 

"Anggaplah misalkan, pada akhirnya karena proses hukum ini menyebabkan polis dari Asabri maupun Jiwasraya tidak bisa dicairkan. Terus kemudian, Jiwasraya dan Asabri anggaplah masing-masing memiliki 500 investor, terus mereka gak percaya lagi dengan pasar modal. Artinya kita sudah kehilangan 1000 investor," katanya.

"Padahal perlu digarisbawahi, misi dari OJK maupun Bursa Efek Indonesia itu meningkatkan literasi keuangan yang diyakini akan meningkatkan kapitalisasi pasar, dan sebagainya. Jika kemudian ada ketidakpercayaan pada pasar modal tentu jadi merepotkan, apalagi sekarang adalah eranya media sosial yang bisa menjadi booster ketidakpercayaan, tentu bukan itu yang kita harapkan," imbuhnya.

Terkait kasus Asabri-Jiwasraya, Reza pun menambahkan masyarakat bisa meminta ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya bisa memberikan masukan bagaimana menangani kasus hukum dengan proses hukum yang baik.

"Saya mengutip kutipan pernyataan Jeremy Bentham, hukum yang tidak adil adalah bagian dari spesies kekerasan. Demikian juga seorang filsuf bernama John Locke mengatakan, kebijaksanaan seseorang akan membuat hukum tidak hanya terdiri dari landasan keadilan tapi juga penerapannya yang senantiasa mempertimbangkan dengan cara apa hukum mendapat kepastian," katanya..

Baca juga: Jika Sudah Dosis Pertama Lalu Terpapar Covid-19, Apakah Perlu Vaksin Ulang? Ini Penjelasannya

Baca juga: Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga yang Tidak Punya NIK

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved