Uji Emisi
Kepala Dishub DKI Gertak Pengendara, Terapkan Sanksi Tilang bagi Kendaraan tidak Lulus Uji Emisi
Kadishub DKI Syafrin Liputo menyatakan pihaknya bkal menerapkan sanksi tilang mulai 13 November 2021 bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021 mendatang bakal dikenakan sanksi tilang.
“Saat ini Jakarta akan memberikan penegakan hukum terkait uji emisi kendaraan bermotor,” ujar Syafrin, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Perjelas Jumlah Korban Kecelakaan Maut Bus Transjakarta di Cawang
Penerapan sanksi tilang dilakukan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di mana motor didenda maksimal Rp 250.000 dan mobil sebesar Rp 500.000.
“Sesuai UU seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan harus memenuhi ketentuan uji emisi,” ujar Syafrin.
Nantinya untuk setiap kendaraan yang melintas di seluruh ruas jalan di DKI Jakarta wajib memenuhi standar emisi.
Kebijakan itu berlaku juga terhadap kendaraan dari daerah yang melintas di Jakarta.
“Seluruh kendaraan bermotor. Sehingga kita tidak membedakan apakah kendaraan tersebut dari Jakarta atau luar Jakarta,” sambung Syafrin.
Baca juga: Pria Lanjut Usia Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Mandi Umum di Kawasan Tanah Abang
Syafrin menambahkan hal tersebut juga untuk mewujudkan program Langit Biru sesuai dengan apa yang digagas Pemprov DKI Jakarta demi menciptakan kualitas udara lebih di ibukota.
“Agar tercipta program Langit Biru sesuai dengan visi Jakarta, maka dengan itu kendaraan pribadi yang didorong adalah emisi gas buangnya,” ujar Syafrin.
Sementara itu, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur menggencarkan uji emisi kepada kendaraan roda empat sejak Januari 2021 sampai Juni 2021.
Selama enam bulan menggelar uji emisi, ada 1.431 kendaraan dinyatakan lulus.
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Herwansyah menjelaskan, uji emisi ini gencar dilakukan untuk mendukung porgram langit biru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: PPP Berharap Kualitas Pengganti Fadjroel Rachman Seperti Wimar Witoelar dan Julian Aldrin Pasha
"Uji emisi dilakukan agar gas buang kendaraan yang ada di Jakarta bisa semakin terkontrol," ujar dia, Selasa (29/6/2021).
Herwansyah mengatakan, ada tiga lokasi uji emisi kendaraan mobil di wilayah Jakarta Timur.
Pertama di kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur Jalan Pinang Ranti II, RT09/01, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kepala-dinas-perhubungan-dki-jakarta-syafrin-liputo-psbb-jakarta.jpg)