Minggu, 26 April 2026

Uji Emisi

Kepala Dishub DKI Gertak Pengendara, Terapkan Sanksi Tilang bagi Kendaraan tidak Lulus Uji Emisi

Kadishub DKI Syafrin Liputo menyatakan pihaknya bkal menerapkan sanksi tilang mulai 13 November 2021 bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
istimewa
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menggertak pengendara yang melintas di wilayah ibu kota berupa tilang bagi yang tak lulus uji emisi. 

Kedua ada di kantor Walikota Jakarta Timur Jalan Doktor Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Ketiga di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Selama uji emisi, Sudin Lingkungan Hidup bekerjsama dengan Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) Jakarta Timur.

Baca juga: Manajemen Transjakarta Serahkan Dua Korban Meninggal Dunia pada Keluarga

"Ada 129 kendaraan berbahan bakar bensin dan solar lulus uji emisi di sembilan lokasi BPUE Jakarta Timur," ucap dia.

Sedangkan, 1.302 kendaraan lulus uji emisi di kantor Walikota Jakarta Timur dan kantor Lingkungan Hidup.

Ia berharap, masyarakat mengikuti kendaraannya uji emisi di tiga lokasi tersebut.

Karena uji emisi diyakini Herwansyah bisa mengurangi pencemaran udara di Jakarta.

"Mudah-mudahan kedepannya akan semakin banyak masyarakat yang mau melakukan uji emisi," ucapnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved