Uji Emisi
Kepala Dishub DKI Gertak Pengendara, Terapkan Sanksi Tilang bagi Kendaraan tidak Lulus Uji Emisi
Kadishub DKI Syafrin Liputo menyatakan pihaknya bkal menerapkan sanksi tilang mulai 13 November 2021 bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
Kedua ada di kantor Walikota Jakarta Timur Jalan Doktor Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Ketiga di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Selama uji emisi, Sudin Lingkungan Hidup bekerjsama dengan Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) Jakarta Timur.
Baca juga: Manajemen Transjakarta Serahkan Dua Korban Meninggal Dunia pada Keluarga
"Ada 129 kendaraan berbahan bakar bensin dan solar lulus uji emisi di sembilan lokasi BPUE Jakarta Timur," ucap dia.
Sedangkan, 1.302 kendaraan lulus uji emisi di kantor Walikota Jakarta Timur dan kantor Lingkungan Hidup.
Ia berharap, masyarakat mengikuti kendaraannya uji emisi di tiga lokasi tersebut.
Karena uji emisi diyakini Herwansyah bisa mengurangi pencemaran udara di Jakarta.
"Mudah-mudahan kedepannya akan semakin banyak masyarakat yang mau melakukan uji emisi," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kepala-dinas-perhubungan-dki-jakarta-syafrin-liputo-psbb-jakarta.jpg)