TPST Bantar Gebang
Anies Lega Kontrak TPST Bantar Gebang Lanjut hingga Lima Tahun ke Depan
Gubernur DKI Anies Baswedan lega karena kerjasama dengan Pemkot Bekasi sukses terkait perpanjangan kontrak TPST Bantar Gebang.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang resmi di perpanjang.
Diketahui, perpanjangan kerja sama ini disepakati untuk lima tahun ke depan dan berakhir pada 2026.
"Ya, jadi Alhamdulillah kami baru saja menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Darah Sopir Transjakarta yang Bertabrakan Diperiksa, Pastikan Tidak Mabok atau Pengaruh Narkoba
Orang nomor satu di Ibu Kota ini menyampaikan, terkait perjanjian kerja sama langsung ditandatangani oleh dirinya sendiri dan Rahmat Effendi.
"Dan ini perpanjangan lima tahun ke depan sambil kami di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, ia bersama pihaknya bersyukur bisa memperpanjang kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta.
Pria yang akrab disapa Pepen ini menuruturkan, kerja sama bisa diperpanjang meski dalam kondisi sulit di masa pandemi Covid-19.
"Kami mampu menyelesaikan persoalan-persoalan dalam kerja sama ini dan dilakukan dengan kondisi yang sangat luar biasa," ucapnya.
Dirinya berharap perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantargebang bisa memberikan manfaat untuk warga bekasi.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya akan Cek Darah Sopir Bus Transjakarta untuk Memastikan Pengaruh Narkoba
"Mudah-mudahan ini memberi nilai manfaat untuk keluarga masyarakat yang ada di Kota Bekasi," tutupnya.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, milik Pemprov DKI Jakarta nyaris penuh.
Hal itu menjadi alasan Pemprov DKI Jakarta membangun Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) Tebet, Jakarta Selatan.
Meski keberadaan FPSA Tebet diklaim Pemprov DKI Jakarta ramah lingkungan, namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta memprotes.
Alasannya, menurut Walhi Jakarta, FPSA Tebet dinilai mencemarkan udara.
Terlebih keberadaannya begitu dekat dengan permukiman warga sekitar sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan masyarakat.