Mahfud MD Bilang Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Pinjaman, Pengamat: Utang Harus Tetap Dibayar

Ia menyatakan, jangan sampai pemerintah disebut memberikan legalitas agar masyarakat tidak membayar utang.

Tribunnews.com
Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar lagi. 

Selain itu, kata Mahfud, dalam rapat tersebut juga diputuskan dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah, karena tidak memenuhi dua syarat objektif maupun dua syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.

"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal."

"Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," terang Mahfud.

Baca juga: Tak Niat Ubah Kurikulum Pendidikan Meski Banyak Polisi Langgar Aturan, Polri: Itu Oknum

Namun demikian, kata Mahfud, bagi para penyedia jasa pinjol yang legal dan sah, diharapkan dapat terus mengembangkan usahanya.

"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang."

"Karena justru itu yang diharapkan."

Baca juga: Masih Ada Mispersepsi, Baru 22 Persen Lansia Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

"Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," cetus Mahfud.

Dalam rapat tersebut hadir Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wamenkumham Eddy OS Hiariej, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Pori Komjen Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (Igman Ibrahim/Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved