Kriminalitas

Pinjaman Online Picu Seorang Ibu Akhir Hidup, Fadli Zon : Bukti Sistem dan Institusi Tak Jalan

Terlilit Pinjaman Online hingga Picu Seorang Ibu Akhir Hidup, Fadli Zon : Bukti Sistem dan Institusi Tak Jalan

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengungkapan kasus pinjaman online ilegal yang dilakuka jajaran Kapolisian disoroti banyak pihak.

Termasuk Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon.

Dirinya mendukung penuh atas penindakan tegas perusahaan pinjaman online yang banyak menjerat masyarakat.

Bahkan, lanjutnya, pihak Kepolisian seharusnya sudah menuntaskan kasus yang meresahkan masyarakat itu sejak beberapa tahun lalu.

Sehingga pinjaman online tidak memicu beragam masalah sosial, seperti kisah tragis seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) di Wonogiri, Jawa Timur nekat mengakhiri hidup.

Hal tersbeut disampaikan Fadli Zon lewat status twitternya @fadlizon pada Jumat (22/10/2021).

Dalam statusnya, pinjaman online itu layaknya rentenir yang memeras debitur dengan bunga yang terus bertambah.

"Pinjol ini memang sangat keterlaluan, super rentenir. Seharusnya sdh sejak tahun2 lalu digulung," jelas Fadli Zon.

Baca juga: Luncurkan Buku Jubir Rakyat, Fadli Zon Paparkan Kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin yang Ramah Oligarki

Beragam permasalahan tersebut menurutnya menjadi bukti tidak berjalannya sistem dan institusi.

Sehingga pinjaman online ilegal masih bebas beroperasi.

"Ini bukti sistem n institusi terkait yg mengatur n mengawasi tak jalan," jelasnya.

Nekat Akhiri Hidup

Diberitakan sebelumnya, Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat menyebabkan seorang ibu rumah tanggal berinisial WPS (38) bunuh diri.

Salah satu pelaku, HH (35) bercerita awal mula bekerja di perusahaan pinjol ilegal.

Dia mengaku baru bekerja selama 9 bulan terakhir.

HH yang sebelumnya merupakan wiraswasta mengaku awalnya tidak tahu akan bekerja di perusahaan pinjol ilegal.

Pihak perusahaan hanya memberikan informasi dirinya akan bekerja sebagai pengirim SMS.

Baca juga: Wanita Hamil 7 Bulan Diteror Penagih Pinjol Dengan Cara Kasar, Ini Nama Aplikasinya

"Awalnya gak tau. Hanya dibilang untuk mengirim SMS. Seiring berjalannya waktu kita tau itu adalah pinjol dari narasi SMS yang kita terima," kata HH di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Namun, HH menyatakan isi pesan teror kepada seorang Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bukan dibuat olehnya.

Di perusahaan itu, dia hanya ditugaskan meneruskan SMS yang dikirimkan oleh pihak perusahaan.

"Kami bukan bagian neror. Kita hanya meneruskan SMS. kita bukan Yang neror. Semua narasi atau konten semua dari server yang di atas kita," jelasnya.

Lebih lanjut, HH mengungkapkan cara kerja pinjol ilegal tersebut. Awalnya, pihak perusahaan telah menyediakan peralatan yang akan digunakan untuk melakukan penagihan kepada peminjam.

Baca juga: Kapolda Metro: Curcol Warga Soal Pinjol Ngeri Banget

"Jadi awal mula kita siapkan laptop, WIFI, dan alat modem pool. Alat modem pool alat yang digunakan untuk kartu SIM card yang kita dapat dari atasan kita, dan kartu SIM card sudah teregistrasi dan sudah diaktivasi," jelasnya.

Selanjutnya, kata HH, peralatan itu dikoneksikan kepada alat modem pool tersebut.

Nantinya, modem pool itu akan diisi paket data oleh pihak perusahaan.

"Jadi pertama kita nyalain HP, koneksi ke semua mesin. Kedua kita akan memakai SIM card. Kartu SIM card kita colokin ke mesin. Mesin ini akan kita isi paket. Setelah isi paket sms, maka otomatis kita akan hidupkan di software yang ada di PC. setelah itu SMS otomatis akan terkirim ke penerimanya," ungkap dia.

HH menerangkan karyawan nantinya akan mendapatkan pelatihan sebelum bekerja di perusahaan pinjol ilegal tersebut. 

Sebaliknya, HH menyatakan gaji yang besar membuatnya bertahan bekerja di pinjol ilegal tersebut.

Apalagi, dia sebelumnya hanya bekerja sebagai wiraswasta dan tidak lulus sekolah.

"Digaji Rp 15 juta sebulan. Sudah 9 bulan terakhir," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat menyebabkan seorang ibu rumah tanggal berinisial WPS (38) bunuh diri.

Baca juga: Perusahaan Pinjol di Jakut Ternyata Pekerjakan Ratusan Pegawai, Jalankan Lima Aplikasi Ilegal

Adapun WPS diduga bunuh diri lantaran tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol ilegal sekaligus.

Dia ditemukan warga dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah.

"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Helmy menjelaskan penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut.

Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta.

Rinciannya, Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut. Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection.

Helmy menerangkan desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.

Baca juga: Dua Kelompok Pelajar Bentrok di Perbatasan Kembangan-Ciledug, 2 Korban Luka Dibacok Dilarikan ke RS

Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain.

Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.

Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.

"Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini di alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) asal Wonogiri Jawa Tengah tewas bunuh diri karena terilit utang pinjaman online.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu (2/10/2021) pada pukul 04.00 WIB.Sebelum bunuh diri, WPS sempat menuliskan surat untuk suaminya. Dia curhat memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjaman online dengan total mencapai Rp 51,3 Juta.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved