Pelat Mobil Rachel Vennya
AKBP Argo Wiyono Menjelaskan Pelat Nomor Mobil Milik Rachel Vennya yang Menjadi Perhatian Netizen
Pelat nomor mobil Toyota Vellfire milik Rachel Vennya menarik perhatian netizen saat datang ke Mapolda Metro Jaya.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pelat nomor mobil Toyota Vellfire milik Rachel Vennya menarik perhatian netizen saat datang ke Mapolda Metro Jaya.
Mobil Toyota Vellfire yang ditumpangi Rachel berpelat nomor B 777 RVN.
Namun, saat hendak pulang dari Mapolda Metro Jaya, Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, diketahui pulang naik mobil Toyota Vellfire warna hitam berpelat B 139 RFS.
Tidak diketahui apakah kedua mobil tersebut mobil yang berbeda atau mobil yang sama.
Diketahui pelat nomor RFS merupakan pelat khusus pejabat. Pelat RFS, RFU, RFD, dan RFP diketahui merupakan pelat nomor polisi dari kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.
Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf dan Akui Kabur dari Tempat Karantina, 8 Jam Jalani Pemeriksaan Polisi
Baca juga: Digarap 9 Jam dan Dicecar 35 Pertanyaan, Rachel Vennya Kembali Minta Maaf
Baca juga: Ternyata, Ada Dua Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina
Tetapi, sekarang ini banyak juga warga sipil yang memakai pelat 'RF'.
Sementara kendaraan dengan pelat RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan untuk TNI Angkatan Udara dan Darat.
Penggunaan pelat kendaraan khusus itu pun tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dalam pasal 3 ayat e disebutkan kalau penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.
Tertulis pada pasal 6 ayat 1 STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.
Masih dalam aturan yang sama, pada pasal 6 tertulis STNK/TNKB rahasia ini dapat digunakan oleh Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.
Pelat nomor yang dipakai Rachel Vennya diduga resmi.
Pelat bernomor B 139 RFS itu dipastikan bukan pelat nomor khusus pejabat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan bahwa meski di akhir pelat nomor itu bertuliskan RFS namun angka di depannya ada tiga.
"Itu kan pelatnya tiga angka. Jadi, kalau tiga angka itu, sebetulnya yang belakang itu tidak terlalu berpengaruh. Jadi itu bebas," kata Argo dikonfirmasi Jumat (22/10/2021).
Sedangkan, penggunaan pelat nomor khusus pejabat penggunaan RF biasanya diikuti pada empat angka setelahnya.
"Jadi mungkin dia beli pelat biasa. Cuma ala-ala biar kelihatan kaya pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum," ujar Argo.