Wanita Hamil 7 Bulan Diteror Penagih Pinjol Dengan Cara Kasar, Ini Nama Aplikasinya
Eni mengaku meminjam uang di aplikasi Daun Hijau pada awal Oktober 2020 lalu sekira Rp, 2 juta.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Ia tinggal di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dan tidak bisa pindah rumah lantaran masih menyatuh dengan orang tua.
Ia tidak mau anak yang ada di dalam kandungannya ikut stres akibat diteror oleh penagih pinjol.
Bahkan, kata dia anaknya bisa keguguran apabila terlalu memikirkam masalah hutang piutang yang ia tidak merasa meminjam.
Selain itu, pihak pinjol sudah mengakses data teleponnya dan mengisi pesan kepada semua kontaknya.
Teman-temannya sudah mendapat pesan singkat pencarian atas nama dirinya dan diminta melunasi tagihan.
"Ya harapan saya ditindak saja, kalau saya duga sih dia ini ilegal, karena pas kita klik aplikasi Daun Hijau itu di dalamnya ada uang dana," tuturnya.(m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/karyawan-kantor-pinjol-ilegal-di-tangerang.jpg)