Pinjol Ilegal
Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal Berani Beri Komisi 12 Persen
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, menyatakan komisi yang diberikan perusahaan pinjol ilegal cukup menggiurkan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang tersangka kasus pinjaman online yang digrebek di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021) lalu.
Enam tersangka itu berinisial IK dan RRL sebagai penagih, JS dan HT sebagai leader, NS supervisor dan MSA sebagai reporting.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati keuntungan dari hasil penagihan.
Baca juga: Dorce Gamalama Terjatuh di Kamar Mandi Setelah Diizinkan Pulang Usai Dirawat Intensif di Rumah Sakit
Keenam tersangka itu mendapat keuntungan dari setiap penagihan sebesar 12 persen.
Misalnya korban membayar utang Rp 1 juta, maka akan mendapat 12 persen dari nilai tersebut, atau sebesar Rp 120.000.
"Dapat kami sampaikan bahwa dari 56 orang yang diamankan sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Keenam orang itu ditetapkan tersangka pada Kamis (14/10/2021) lalu dan sudah dilakukan penahanan.
Pihaknya masih memburu tersangka lain berinisial P dan M yang diduga sebagai pemilik dari perusahaan pinjol ilegal.
Pihaknya akan terus melakukan perburuan kepada pemilik pinjaman online ilegal tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan 57 CPU, 56 HP, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV," ucapnya.
Sebagai informasi, 56 karyawan pinjaman oleh diciduk Polres Metro Jakarta Pusat di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu (14/10/2021).
Baca juga: Kabar Baik! Biaya Pengobatan Long Covid Sedang Diupayakan Ditanggung BPJS Kesehatan
Ruko tersebut merupakan sindikat pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat karena merasa diancam keselamatannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan penggerebekan ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjol.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujarnya.
pinjol ilegal
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Her
Polres Metro Jakarta Pusat
komisi
Polda Metro Bongkar Sindikat Pinjol Bermodus Ancam dan Sebar Data Nasabah, 11 Orang Dibekuk |
![]() |
---|
Polres Metro Jakarta Utara Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, 26 Orang dan Satu WNA Diamankan |
![]() |
---|
Kombes Auliansyah Lubis Menyebutkan Pinjol Ilegal di PIK 2 Tidak Pekerjakan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Lakukan Pengancaman, Anggota Unit Krimsus Polres Jakarta Barat Tangkap Wanita Pekerja Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Polres Metro Bekasi Kumpulkan Barang Bukti untuk Bergerak Terkait Pinjol Ilegal |
![]() |
---|