Pinjol Ilegal
Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal Berani Beri Komisi 12 Persen
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, menyatakan komisi yang diberikan perusahaan pinjol ilegal cukup menggiurkan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Ternyata, gambar porno tersebut digunakan untuk mengancam korban sebagai debitur ketika melakukan penagihan utang.
Selain itu, polisi sudah menyimpan 78 data pegawai. Mereka akan diperiksa sebagai saksi.
Apabila para pegawai Pinjol tak kooperatif maka polisi akan menciduk secara paksa. Terutama pegawai di bidang collector yang diduga kerap melakukan sejumlah ancaman saat menagih utang.
Dari sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, ada indikasi para collector menagih nasabah dengan cara-cara tak beradab seperti mengirimkan gambar pornografi.
"Mungkin teman-teman semua sudah lihat di komputer mereka masing-masing dengan cara-cara penagihannya di situ ada pornografi, ada pengancaman," bebernya.
Sehingga selain menerapkan undang-undang perdagangan polisi juga akan menerapkan undang-undang pornografi pada perusahaan tersebut.
Sebelumnya perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal kembali digeruduk polisi. Ada sekira 8.000 nasabah yang memakai jasa Pinjol ilegal ini.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan untuk lebih militan dalam memberantas layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Umum OJK, Wimboh Santoso menuturkan, hal ini dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas yang berlangsung beberapa hari yang lalu.
"Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (15/10/2021), OJK kembali menegaskan komitmen untuk memberantas pinjol ilegal," ucap Wimboh dikutip Tribunnews dalam akun Instagram pribadinya, Senin (18/10/2021).
"OJK sudah melakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin untuk fintech lending sejak Februari 2020," sambungnya.
Untuk pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, lanjut Wimboh, akan terus ditingkatkan tata kelolanya agar dapat memberikan layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan.
Seluruh penyelenggara pinjaman online pun harus bergabung dalam Asosiasi atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
"Saya juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat, jika ingin menggunakan pinjaman online pilihlah yang terdaftar secara resmi di OJK. Bisa dicek melalui situs OJK," papar Wimboh.
OJK bersama dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan Kemenkop UKM, telah membuat kesepakatan bersama untuk memberantas pinjol ilegal.