Aplikasi Pinjol Ini Komitmen Jalankan Aturan Pemerintah
Maraknya aplikasi pinjaman online ilegal sedang menyedot perhatian khalayak.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pinjaman dalam jaringan atau online berbasis aplikasi sedang menyedot perhatian khalayak.
Apalagi dewasa ini marak aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang menipu masyarakat dengan memberikan bunga pinjaman yang tinggi.
Pandangan itu coba ditepis aplikasi pinjol One Hope dari PT Teknologi Indonesia Sentosa.
Direktur One Hope Irwan Wirawan menekankan pentingnya kepatuhan dari para pelaku industri pinjol terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan aktivitas usahanya.
Irwan menyatakan kehadiran One Hope di industri pinjol bermula dari keinginan untuk berkontribusi pada peningkatan indeks inklusi keuangan yang tengah diupayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Warung Soto Boyolali di Pamulang Ini Diserbu Pengunjung Pemilik Nama Muhammad dan Ahmad
Baca juga: Cerai dengan Celine Evangelista, Stefan William Wajib Berikan Nafkah Anak-anaknya Rp 30 Juta/Bulan
Baca juga: Kurang dari 12 Jam Laporan, Polisi Meringkus Dua Pelaku Tawuran yang Menewaskan Remaja 15 Tahun
"Platform pinjaman peer-to-peer online One Hope diluncurkan dengan komitmen untuk membangun masa depan yang lebih baik secara keuangan bagi semua orang, terutama kaum pekerja Indonesia dan wanita produktif," kata Irwan melalui keterangan pers yang diterima, Selasa (19/10/2021).
Menurut Irwan, pihaknya memberikan akses permintaan pinjaman yang cepat, mudah, dan terjangkau.
"Komitmen kami ini sejalan dengan semangat dan upaya yang secara konsisten terus dilakukan oleh para pemangku kebijakan terkait, termasuk OJK, yang tercermin dari bertumbuhnya indeks inklusi keuangan. Pada perjalanannya kami selalu memberikan upaya untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ditetapkan," ujar Irwan.
Terkait dengan situasi terkini industri pinjol di Indonesia, Irwan mengatakan bahwa kita semua diingatkan kembali tentang adanya perilaku pihak-pihak tertentu yang cenderung bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami senantiasa berkomitmen untuk selalu tunduk dan patuh pada setiap dan semua aturan dan arahan dari OJK, maupun para pembuat kebijakan lainnya," katanya.
Saat ini, lanjut Irwan, pihaknya tidak sedang menyalurkan pinjaman namun berfokus pada penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para pengguna sebagaimana yang diperintahkan OJK.
Baca juga: Hari Ini dan Besok, Pemilik Nama Muhammad dan Ahmad Gratis Makan Soto di 5 Gerai Ini
Baca juga: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kedatangan 15 Pasien Baru dari Luar Negeri, Kondisi Tetap Terkendali
Baca juga: SMRC: Beberapa Pengamat Luar Negeri Apresiasi Capaian Jokowi, Begini Komentar PP Muhammadiyah
"Kami percaya bahwa kehadiran peer to peer lending pada umumnya, dan khususnya keberadaan kami, diperlukan untuk memberi kontribusi positif terhadap index inklusi keuangan di masyarakat serta menjadi solusi bagi sebagian besar masyarakat yang tergolong non-bankable. Segmen inilah yang perlu digarap dengan baik, namun dengan tetap patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pinjaman-online-grafis.jpg)