Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Digerebek Polisi, Ada 8000 Data Nasabah Calon Korban
Ada sekira 8.000 nasabah yang memakai jasa Pinjol ilegal ini. Penggerebekan dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal kembali digeruduk polisi, Senin (18/10/2021) malam. Kali ini kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di area Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ada sekira 8.000 nasabah yang memakai jasa Pinjol ilegal ini. Penggerebekan dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (18/10/2021) malam.
Adapun perusahaan bernama PT ANT Information Consulting yang terletak di kawasan Komplek Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dari pengerebekan itu pihaknya menangkap empat pegawai pinjol.
Baca juga: Lagi, Kantor Pinjol Ilegal Modus Ancam Dengan Konten Pornografi Digerebek, Kali Ini di Kelapa Gading
Baca juga: Polres Jakarta Pusat Tetapkan Supervisor dan Debt Collector Jadi Tersangka pada Kasus Pinjol Ilegal
Keempatnya menjabat sebagai Supervisor Telemarketing, debt collector, bagian umum dan collecting.
"Di bawah perusahaan ini ada 4 aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal," jelasnya usai penggerebekan.
Kata Aulia dari penggerebekan ini pihaknya mendapatkan 8.000 data nasabah yang diduga memakai jasa Pinjol tersebut.
Pihak kepolisian pun masih mendalami dari mana asal muasal data nasabah tersebut.
Baca juga: Kenali Bentuk-bentuk Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya
Baca juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Tangerang
Seperti diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, Senin (18/10/2021) malam. Kali ini kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di area Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pantauan Warta Kota di lokasi, Senin malam, kantor PT AIC yang digerebek, menempati Blok H Nomor 26-27. Kantor terdiri dari empat lantai dan masing-masing lantai juga dimanfaatkan sebagai tempat operasional praktik pinjol ilegal.
Pada lantai 2-4 unit ruko itu terlihat ada banyak meja kerja yang dilengkapi komputer, laptop, dan alat-alat lainnya. Setiap ruangan dengan puluhan meja kerja tersebut tampak sepi saat digerebek.
Polisi hanya mendapati beberapa pekerja yang kebetulan masih berada di lokasi. Diduga mereka sudah mengantisipasi apabila digerebek polisi dengan cara work from home (WFH).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pinjol dari PT ANT and information Consulting itu sudah meresahkan masyarakat.
“Malam ini kita berhasil lagi menemukan salah satu tempat di mana yang sekarang kita dengar pinjaman online,” ucap Auliansyah, di lokasi, Senin (18/10/2021) malam.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian, mereka melakukan berbagai cara terhadap para nasabah yang telat membayar pinjaman yang diberikan pinjol ilegal tersebut.
Sebelumnya para debt collector dari pinjol ilegal ini kerap mengancam menggunakan kata-kata kasar dan meneror dengan menyebar konten pornografi yang disandingkan foto nasabah.
"Mereka mengancam dan mengirimkan gambar-gambar tidak benar atau pornografi kepada mereka untuk melakukan penagihan," ujarnya.
Auliyansyah menjabarkan, setiap lantai dari ruko tempat pinjol ilegal tersebut memiliki fungsinya masing-masing. Selain lantai dasar, setiap lantai digunakan telemarketing hingga debt collector.
"Lantai 2 itu digunakan sebagai telemarketing, kemudian lantai 3-nya telemarketing dan reminding, dan lantai 4-nya ini sebagai collector atau penagihan," sambung Auliansyah.
Adapun dalam prosesnya, polisi mengamankan seluruh pekerja yang berada di lokasi pada saat penggerebekan. Barang bukti berupa komputer, laptop, hingga modem juga ikut diamankan.
Selain itu petugas juga menyita data-data berisi daftar para nasabah yang selama ini tersimpan di dalam fasilitas penyimpanan pinjol ilegal tersebut.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggerebek Pinjol ilegal yang terletak di Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Banten. Di sana polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Pengungkapan Pinjol ilegal ini berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan bawahannya untuk menindak tegas pelaku Pinjol ilegal. Sebab, Pinjol belakangan ini sudah meresahkan masyarakat. (Des)