Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Tangerang
Sedangkan 29 orang lain kata Yusri sebatas saksi dan saat ini telah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari 32 karyawan PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang diamankan, terkait kasus penyelenggaraan pinjaman online (pinjol) ilegal saat kantornya di Green Lake City, Tangerang, digerebek, Kamis (14/10/2021).
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (15/10/2021).
"Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Dari 32 orang ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Yusri Yunus.
Sedangkan 29 orang lain kata Yusri sebatas saksi dan saat ini telah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Ibu Ini Histeris Lihat Putrinya Dibawa Polisi, Saat Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang
Baca juga: 32 Karyawan Pinjol Ilegal di Tangerang Diamankan Polisi
Ketiga tersangka itu yakni P, MAF, dan RW. Tersangka P kata Yusri merupakan Direktur PT ITN dan berperan dalam pelaksanaan kegiatan peminjaman online di perusahaan tersebut. "P adalah direktur PT ITN yang bertanggungjawab atas kegiatan pinjol ilegal," ucap Yusri.
Sedangkan tersangka MAF dan RAW kata Yusri berperan sebagai penagih utang pinjol. Dalam penagihannya, mereka mengancam korban menggunakan konten pornografi.
"Melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban dalam bentuk pornografi," tutur Yusri.
Ketiga tersangka tambah Yusri dijerat dengan Pasal 35 Juncto 51 Pasal 27 Juncto 45 UU ITE. Ketiganya juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan penagih utang pinjol, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di sebuah ruko di Green Lake City, Tangerang.
Perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak 2018. Perusahaan ini melakukan penagihan terhadap para peminjam di 13 aplikasi pinjol, tiga di antara legal dan sisanya ilegal.
Dalam proses penagihannya, mereka menggunakan konten pornografi untuk mengancam para peminjamnya. Selain itu, para penagih juga memberikan ancaman-ancaman lain kepada para peminjam jika tak membayar utangnya.
"Ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku, baik ancaman secara langsung maupun telpon di medsos," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (14/10/2021). (bum)