Empat Pegawai Pinjol Ilegal di Kelapa Gading yang Digerebek, Diamankan Polisi
Dari sana polisi mengamankan 4 orang pengelola perusahaan pinjol illegal tersebut
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal kembali digeruduk polisi, Senin (18/10/2021) malam. Kali ini kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di area Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari sana polisi mengamankan 4 orang pengelola perusahaan pinjol illegal tersebut. Selain itu polisi juga menemukan ada sekira 8.000 data nasabah yang memakai jasa Pinjol ilegal ini.
Penggerebekan dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (18/10/2021) malam.
Adapun perusahaan bernama PT ANT Information Consulting yang terletak di kawasan Komplek Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Lagi, Kantor Pinjol Ilegal Modus Ancam Dengan Konten Pornografi Digerebek, Kali Ini di Kelapa Gading
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Digerebek Polisi, Ada 8000 Data Nasabah Calon Korban
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan dari pengerebekan itu pihaknya menangkap empat pegawai pinjol.
Keempatnya menjabat sebagai Supervisor Telemarketing, debt collector, bagian umum dan collecting.
"Di bawah perusahaan ini ada 4 aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal," jelasnya usai penggerebekan.
Kata Aulia dari penggerebekan ini pihaknya mendapatkan 8.000 data nasabah yang diduga memakai jasa Pinjol tersebut.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Tangerang
Baca juga: Menkominfo Tegaskan Pemerintah akan Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol
Pihak kepolisian pun masih mendalami dari mana asal muasal data nasabah tersebut.
Seperti diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, Senin (18/10/2021) malam. Kali ini kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di area Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pantauan Warta Kota di lokasi, Senin malam, kantor PT AIC yang digerebek, menempati Blok H Nomor 26-27. Kantor terdiri dari empat lantai dan masing-masing lantai juga dimanfaatkan sebagai tempat operasional praktik pinjol ilegal.
Pada lantai 2-4 unit ruko itu terlihat ada banyak meja kerja yang dilengkapi komputer, laptop, dan alat-alat lainnya. Setiap ruangan dengan puluhan meja kerja tersebut tampak sepi saat digerebek.
Baca juga: Ketua OJK Berkomitmen Lebih Masif Berantas Pinjol Ilegal Sesuai Arahan Jokowi
Baca juga: Karyawati Pinjol Ilegal: Nama Aplikasinya Ada Modal, Tugas Saya Tawarkan Pinjaman By Phone
Polisi hanya mendapati beberapa pekerja yang kebetulan masih berada di lokasi. Diduga mereka sudah mengantisipasi apabila digerebek polisi dengan cara work from home (WFH).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pinjol dari PT ANT and information Consulting itu sudah meresahkan masyarakat.
“Malam ini kita berhasil lagi menemukan salah satu tempat di mana yang sekarang kita dengar pinjaman online,” ucap Auliansyah, di lokasi, Senin (18/10/2021) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/perusahaan-pinjol-di-kawasan-komplek-ruko-bukit-gading-indah-kelapa-gading-iio.jpg)