Rabu, 15 April 2026

Kriminalitas

Kian Berpolemik, Dirut PT Kahayan Karyacon Polisikan Komisaris Atas Dugaan Penggelapan Jabatan

Kian Berpolemik, Dirut PT Kahayan Karyacon Polisikan Komisaris Atas Dugaan Penggelapan Jabatan. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Suasana Pabrik PT Kahayan Karyacon, Serang, Banten pada Rabu (7/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kisruh antara Direksi dengan Komisaris PT Kahayan Karacon memasuki babak baru.

Menyusul penetapan tersangka para direksi PT Kahayan Karyacon, yakni LO, HD, EB, FLS, dan CSF atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang (TPPU) oleh Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Polri, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto dipolisikan.

Istri dan anak bos perusahaan Kapal Api, Soedomo Mergonoto itu dilaporkan Direktur Utama PT Kahayan Karyacon ke Polda Banten terkait dugaan pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 372 atau 374 KUH Pidana.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN ter tanggal 29 September 2021.

"Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT Kahayan Karyacon kurang lebih Rp 3 miliar, kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten," ungkap Kuasa Hukum Pelapor, Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm pada Sabtu (16/10/2021).

"Dan saya selaku Pelapor langsung diklarifikasi agar Laporan Polisi bisa segera diproses. Ancaman pidana pasal 374 KUHP adalah lima tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Pabrik PT Kahayan Karyacon Milik Istri Bos Kopi Kapal Api Terlantar, Modal Puluhan Miliar Menguap

Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Polri menetapkan direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang (TPPU).

Mereka dilaporkan oleh Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto.

Mimihetty ialah istri bos perusahaan Kapal Api, Soedomo Mergonoto.

Sementara Christeven adalah anak Mimihetty.

Para tersangka berinisial LO, HD, EB, FLS, dan CSF itu pun diagendakan menjalani pemeriksaan pada Kamis (23/9/2021).

Namun, lantaran sakit Kuasa hukum tersangka, Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm meminta penundaan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (30/9/2021).

Kuasa hukum pelapor, Nico, mendorong penyidik kepolisian untuk menindak tegas para tersangka.

Ia bahkan berujar agar kepolisian menjemput paksa para tersangka jika mereka menunda-nunda datang untuk diperiksa.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved