Selasa, 12 Mei 2026

Credit Union

Penasihat CU Lantang Tipo P Floris Menduga Pemanggilan Terhadap Kliennya Berkaitan dengan Kasus BTN

Sejumlah Credit Union (CU) atau Koperasi Kredit di Kalimantan Barat dipanggil oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) beberapa waktu lalu. 

Tayang:
Editor: Sigit Nugroho

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memanggil beberapa Credit Union (CU) atau Koperasi Kredit di Kalbar beberapa waktu lalu. 

Satu dari sejumlah CU yang dipanggil, yakni CU Lantang Tipo. 

Penasihat CU Lantang Tipo, P Floris mengatakan bahwa Polda Kalbar menduga Koperasi Kredit yang dinahkodai olehnya telah melanggar sejumlah undang-undang. 

Antara lain: UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, UU nomor 03 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan UU nomor 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perjalanannya, CU Lantang Tipo akhirnya diminta oleh Polda Kalbar untuk melengkapi sejumlah persyaratan, seperti melengkapi izin melakukan praktek transaksi dan izin perasuransian. 

Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Dukung Pelaku Usaha dari Hulu sampai Hilir

Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Minta Komunitas Peternak Unggas Entok Bentuk Koperasi, Ini Tujuannya

Baca juga: Menteri Teten Masduki Pantau Vaksinasi Anggota Koperasi di Gerai Tangerang Gemilang 

"Yang paling rumit juga sekarang dipaksa mengurus izin asuransi," tegas P. Floris saat diskusi "Apa Betul Negara Mengkriminalisasi Gerakan Kemandirian Ekonomi Rakyat" yang dilakukan secara daring, Selasa (12/10/2021) malam. 

Floris mengungkapkan, dirinya meyakini bahwa pemeriksaan dan penyidikan terhadap CU Lantang Tipo sebenarnya, berkaitan dengan kasus hilangnya Rp 15 miliar milik koperasi yang disimpan di Bank BTN

"Kami menduga, penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan kepada Lantang Tipo berkaitan dengan kasus Bank BTN itu. Walaupun kita sulit membuktikan tetapi feeling kita mengatakan itu," tutur Floris. 

Kasus antara CU Lantang Tipo dengan Bank BTN telah berlangsung hampir dua tahun. 

Kasus bermula saat CU Lantang Tipo menyimpan dana cadangan di Bank BTN sebesar Rp 70 miliar. 

"Dana cadangan kami disimpan di BTN sebanyak Rp70 miliar. Rp40 miliar sudah ditarik, digunakan. Sisa Rp 30 miliar, tapi ketika akan ditarik kembali, rupanya Rp15 miliar sudah hilang," terang Floris.

"Setelah diusut, seorang oknum pegawai terbukti sebagai pelaku penggelapan dana cadangan Lantang Tipo," ucap Floris. 

Atas kejadian tersebut, CU Lantang Tipo meminta Bank BTN mengembalikan Rp 15 miliar yang ditilep oknum pegawai bank plat merah tersebut. 

Namun, perkara justru dibawa ke pengadilan.

Dalam perjalanan perkara ini, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi mengabulkan gugatan CU Lantang Tipo, agar Bank BTN mengembalikan Rp 15 miliar yang digelapkan oknum pegawainya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved