Berita Nasional
Nasihat Ibas untuk Presiden Jokowi yang Ingkar Janji Izinkan Duit Negara untuk Proyek Kereta Cepat
Ibas menyarankan agar pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung sebaiknya dilakukan audit terlebih dahulu.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi.
Baca juga: Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp114 T, Mardani: Perlu Investigasi Serius
Akibatnya, Jokowi mendapatkan banyak kritik karena dianggap tidak konsisten.
"Janji itu ditepati. Bukan diralat," demikian kata politisi Partai Demokrat, Yan Harahap berkomentar tentang revisi aturan tersebut, Minggu (10/10/2021)
"Jebakan proyek kereta api cepat China semakin dalam. Selain tidak layak, biaya melonjak, sebelumnya dijanjikan tidak akan pakai uang rakyat lewat APBN - akhirnya berubah jadi gunakan APBN," cuit Said Didu di Twitter.
Baca juga: Aulia Rafiqi Buat Cerita Bohong soal Begal di BKT, Sang Paman Merasa Sangat Dipermalukan
Ada sejumlah revisi dalam regulasi terbaru tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN, satu hal sebelumnya sempat tidak diperbolehkan.
Janji pemerintah yang direvisi
Sementara dalam aturan lama, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.
Lalu opsi lainnya dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan lama, yakni Pasal 4 Perpres 107 Tahun 2015 berbunyi demikian: "(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015.
Sementara dalam aturan yang baru, penggunaan duit APBN kini sudah diperbolehkan melalui revisi terbaru yakni Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
Berikut bunyi Pasal 4 terbaru:
Pasal 4 (1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari: a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.