Formula E
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Pertanyakan Komitmen Anies pada Lingkungan, Ngotot Gelar Formula E
Gilbert Simanjuntak, anggota DPRD DKI dari PDIP< bingung melihat Anies Baswedan semanggat gelar Formula E, padahal sudah ditolak.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta menyoroti gagalnya ajang balap Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Juni 2022 mendatang.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku panitia acara, kemudian menawarkan lima opsi venue Formula E, salah satunya di kawasan reklamasi di Pantai Maju Bersama, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Bebas Bersyarat Usai 9 Bulan Jalani Hukuman, Bantah Belum Waktunya Bebas
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mempertanyakan, ajang balap itu sebetulnya pro terhadap lingkungan atau tidak.
Pasalnya, turnamen yang sedianya digelar di Monas akhirnya dibatalkan karena tidak mendapat izin dari pemerintah pusat.
Setelah Monas gagal jadi venue, muncul opsi memilih pulau hasil reklamasi menjadi lintasan balap.
Sementara di pulau hasil reklamasi, dianggap mengalami penurunan muka tanah.
“Apakah Gubernur tidak tahu adanya hasil penelitian BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) soal penurunan permukaan tanah dengan pulau reklamasi ikut menjadi salah satu yang sangat terdampak karena struktur tanahnya,” ujar Gilbert, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Ada Sidang Rizieq Shihab di MA, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Gilbert mengatakan, Pemerintah DKI juga belum menjelaskan secara detil dan transparan soal klaimnya, bahwa ajang balap ini mampu mendongkrak pariwisata.
Apalagi Pemprov DKI telah mengucurkan duit Rp 560 miliar untuk biaya komitmen pada tahun 2019 dan 2020 demi perhelatan Formula dari 2022 sampai 2024.
Dia menyebut, kerja sama PT Jakpro dengan Formula E Operations (FEO) yang baru juga dianggap menabrak UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi itu menyebut, jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak melampui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.
Sementara Formula E sesuai perjanjian baru direncanakan digelar pada tahun 2022-2024.
Di sisi lain, masa jabatan Anies sebagai kepala daerah akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Baca juga: Apa Itu Hipoglikemia? Mengenal Gejala, Penyebab dan Mengatasi Penyakit yang Diderita Dorce Gamalama
“Sebaiknya Gubernur membaca UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa pejabat pemerintah wajib tahu hierarki atau aturan perundang-undangan,” ucapnya.
“Kemendagri juga lebih baik proaktif melihat hasil MoU yang baru karena melanggar aturan,” imbuhnya.
Gilbert juga menyinggung rencana Formula E yang dari awal memang tidak mulus.
Dimulai tak mengantongi izin dari pemerintah pusat untuk lokasi venue, hingga mendapat pertentangan dari 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.
Bahkan pada Februari 2020 lalu, Pemprov DKI Jakarta salah dalam penulisan surat rekomendasi penggunaan Monas sebagai venue Formula E.
Naskah yang seharusnya tertulis surat rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta, justru menjadi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk menggelar Formula E.
Baca juga: Peduli Peserta JKN-KIS Melalui BPJS Kesehatan Berbagi
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Ketua TACB DKI Jakarta Profesor Mundardjito.
Baca selengkapnya di TribunBekasi.com>>>>Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Bingung Anies Ngotot Gelar Formula E, Pertanyakan Komitmen Lingkungan,