Kode Etik Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono Sebut Kombes Rachmat Widodo Sudah Jalani Sidang Etik & Dimutasi
Kombes Rachmat Widodo sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Senin (5/4/2021).
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kombes Rachmat Widodo sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Senin (5/4/2021).
Rachmat menjalani sidang KKEP, karena diduga telah berseteru dengan anak kandungnya sendiri.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Jumat (8/10/2021).
"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Argo.
Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Tiga Anggota Polri Ditarik dari KPK, Ada Apa? Berikut Penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Baca juga: Polri Telusuri Temuan Transaksi Keuangan Narkotika Rp 120 Triliun
Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Ngaku Anggota Polri Demi Memikat Para Wanita
Argo berujar bahwa Rachmat telah dipindahtugaskan ke jabatan lebih rendah, yakni Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Penyidik Utama Rowassidik di Bareskrim Polri.
Pemberian sanksi terhadap Rachmat lantaran perilakunya yang melakukan kekerasan terhadap anak sendiri dianggap perbuatan tercela.
Selain diberi sanksi, Rachmat diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sebab perbuatan perwira menengah itu dinilai telah merugikan Korps Bhayangkara.
Selama satu bulan, Polri juga akan mengawasi Rachmat selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif.
Sebelumnya insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rachmat terhadap istri dan anaknya viral di media sosial pada Juli 2020.
Kasus itupun berbuntut hingga pelaporan.
Anak Rachmat melaporkan ayahnya ke Polsek Kelapa Gading sementara Rachmat melaporkan balik anaknya ke Polres Metro Jakarta Utara atas tindak kekerasan.
Baik Rachmat dan anaknya saling melapor atas dugaan adanya tindak kekerasan.