Polri Telusuri Temuan Transaksi Keuangan Narkotika Rp 120 Triliun
Polri dan PPATK akan berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik, untuk menindaklanjuti temuan transaksi Rp120 Triliun
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait temuan transaksi keuangan jual-beli narkoba senilai Rp 120 triliun dalam kurun waktu lima tahun, sepanjang 2016 hingga 2020.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Kamis (7/10/2021).
"Masalah temuan dari PPATK adanya aliran dana lebih kurang 120 triliun yang ada hubungannya dengan aktivitas kejahatan narkoba, dalam hal ini Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti dari temuan PPATK tersebut," kata Rusdi.
Menurut Rusdi, Polri dan PPATK akan berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik, untuk menindaklanjuti temuan transaksi keuangan sebanyak Rp 120 triliun tersebut.
"Ini sedang ditindaklanjuti, tentunya hasilnya bagaimana, kita tunggu saja perkembangan hasil koordinasi dan juga tentunya investigasi bersama antara Polri dengan PPATK terkait dengan temuan PPATK itu," katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya akan secara aktif berkoordinasi dan meminta catatan temuan itu kepada PPATK.
"Ya kami akan secara aktif, sesuai perintah bapak Kabareskrim. Karena PPATK bisa meneruskannya kepada Polri atau penegak hukum lain," kata Krisno, Senin (4/10/2021).
Seperti diketahui, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, PPATK menemukan transaksi keuangan terkait jual beli narkoba yang angkanya mencapai Rp 120 triliun, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/9/2021) lalu.
Temuan PPATK ini, bisa diartikan sebagai suatu kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia, dan harus ditangani secara komprehensif.
Temuan transaksi keuangan jual-beli narkoba senilai Rp 120 triliun itu terjadi dalam kurun waktu lima tahun, sepanjang 2016 hingga 2020.
Aliran keuangan berasal dari analisis dan pemeriksaan terhadap 1.339 individu dan korporasi yang memiliki aliran transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana narkoba.
Transaksi itu tidak terbatas berada di dalam negeri, karena dalam kasus peredaran gelap narkotika melibatkan sindikat baik di dalam maupun luar negeri.
Disebutkan, hingga saat ini aparat penegak hukum telah menindaklanjuti sebanyak 45% dari temuan tersebut.(bum)