Pemilu 2024
Pemilu 2024: Tolak Usulan Pemerintah, F-PDIP Setuju Pemungutan Suara Dilaksanakan 21 Februari
Fraksi PDI Perjuangan setuju jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024, sesuai denan usulan yang disampaikan KPU RI.
Komisi II DPR RI tunda Raker bahas jadwal Pemilu 2024
Sebelumnya Junimart Girsang mengatakan, Komisi II DPR menunda pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah dan para penyelenggara pemilu membahas jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.
Raker tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/10) dengan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, para anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU: Pemanfaatan Teknologi di Setiap Tahapan Pemilu Harus Didukung Undang-Undang
"Rapat ditunda karena Mendagri berhalangan hadir. Mendagri mengirimkan surat ke Pimpinan Komisi II DPR meminta rapat ditunda," kata Junimart kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, Mendagri menginformasikan kepada Komisi II DPR bahwa ada Rapat Internal Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo sehingga tidak bisa hadir dalam Raker Komisi II DPR.
Junimart mengatakan, karena Mendagri tidak bisa hadir maka Komisi II DPR menunda Raker yang diagendakan membahas jadwal pemungutan suara.
Karena itu menurut dia, Raker Komisi II DPR RI dengan agenda membahas jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan setelah masa reses.
Baca juga: Jokowi Ngotot Digelar di Bumi Cendrawasih, Menpora: Pelaksanaan PON Papua Bukti Keberanian Presiden
DPR akan memasuki masa reses pada 8 Oktober sampai 7 November 2021.
"Kemungkinan Raker (bahas jadwal Pemilu 2024) dilaksanakan setelah reses," ujar Junimart. (Antaranews)