Pemilu 2024

STOP Polemik, Juru Bicara Partai Demokrat : Tidak Ada Negosiasi dengan Kubu KLB Deli Serdang

Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono berada di pihak yang benar, sehingga menolak adanya tawar-menawar jabatan untuk menghentikan polemik

Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Koordinator juri bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Minggu (3/10/2021) menegaskan, tidak ada negosiasi dan komunikasi dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Kolase Foto: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Moeldoko versi KLB 

Mereka mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021.

Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.

Baca juga: Heboh Yusril Ihza Mahendra Bela Moeldoko Gugat Partai Demokrat, Rachland Nashidik Ungkit Anak YIM

Dua pilihan Moeldoko

Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko punya dua pilihan terkait polemik Partai Demokrat.

Dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (3/10/2021), Herzaky menyatakan pilihan pertama Moeldoko menghentikan semua ambisinya untuk mengambilalih Partai Demokrat.

"Mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh kader Partai Demokrat. Kami yakin masih ada ruang perbaikan bagi siapa pun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah," kata Herzaky.

Baca juga: Luhut Sindir Haris Azhar tak Ada Kebebasan yang Absolut di Era Demokratisasi

Kemudian pilihan kedua, jika Moeldoko melanjutkan ambisinya maka dia bersiap untuk kehilangan bukan saja uangnya, tetapi juga nama baik dan kehormatannya.

"Bukan saja kehormatan pribadi, tetapi juga kehormatan keluarganya," ujarnya menegaskan.

Polemik Partai Demokrat dimulai dari kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang, Medan.

Selanjutnya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait gugatan surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.

Baca juga: Mantan Kader Partai Demokrat Roy Suryo Melaporkan Ferdinand Hutahean dan Eko Kuntadhi ke Polisi

Kemudiam gugatan di PTUN oleh tiga orang mantan kader Demokrat terkait AD/ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.

Terakhir pengajuan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved