Terminal Kalideres
Masyarakat Harus Sudah Divaksin dan Jalani Swab Test Untuk Bisa Berpergian via Terminal Kalideres
DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 usai angka kasus positif Covid-19 terus menurun.
WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 usai angka kasus positif Covid-19 terus menurun.
Salah satu yang masih dibatasi saat PPKM level 3 ini mobilitas masyarakat di Terminal Kalideres.
Masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika ingin bepergian di Terminal saat ini.
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, mengatakan bahwa masyarakat yang mau berpergian antarkota antarpropinsi masih harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif Covid-19 melalui swab test antigen.
"Syarat untuk antarkota antarprovinsi, yaitu masih pakai antigen negatif dan minimal vaksinasi Covid-19 dosis 1. Kita masih di PPKM Level 3 kan," kata Revi, Minggu (3/10/2021)
Berdasarkan peraturan PPKM Level 3, aturan perjalanan masih mengacu pada Surat Edaran (SE) satgas Covid-19 nomor 56 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1.
Baca juga: Revi Sulkarnaen Berharap Awal Bulan Oktober, Penumpang Mulai Kembali Terlihat di Terminal Kalideres
Baca juga: Ahmad Riza Patria Wagub DKI Jakarta Tegaskan Seluruh Wilayahnya Masih PPKM Level 3
Baca juga: Imbas PPKM Jumlah Penumpang yang Datang ke Terminal Kalideres Menurun Drastis
Dalam aturan tersebut tertulis untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.
Untuk di Terminal Kalideres kapasitas penumpangnya hanya 50 persen, meskipun dalam Aturan PPKM Level 3 sudah diperbolehkan diisi oleh 70 persen penumpang.
"Masih tetap 50 persen, karena kita walaupun ada disitu aturan 70 persen, tapi kita mengikuti Pemprov DKI Jakart dari kepala dinas perhubungan acuan kita dari situ, karena kita dibawah mreka, bila ada perubahan 70 persen kita akan ikuti," pungkasnya.
Sepi
Meski angka kasus penyebaran Covid-19 menurun, namun bukan berarti aktivitas masyarakat bisa kembali normal dengan cepat.
Masih ada dampak di berbagai bidang dari pandemi Covid-19.
Seperti yang terlihat di Terminal Kalideres.
Penurunan angka positif Covid-19 dan penerapan PPKM Level 3, Terminal Kalideres masih sepi.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Terminal Kalideres Masih Sosialisasi
Baca juga: Penumpang Bus di Terminal Kalideres Bisa Pakai Surat Dokter jika Tak Ada Sertifikat Vaksinasi
Baca juga: Tak Punya Sertifikat Vaksin, Penumpang Bus di Terminal Kalideres Bisa Pakai Surat Dokter
Revi mengatakan bahwa saat ini situasi Terminal Kalideres masih sepi.