Polemik Partai Demokrat Hingga Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum, Begini Tanggapan Fahri Bachmid

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid turut angkat bicara mengenai Polemik Partai Demokrat.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid turut angkat bicara mengenai Polemik Partai Demokrat. 

Selanjutnya, Pasal 1 angka 2 Permenkumham 34/2017 kemudian menyebutkan Badan Hukum Partai Politik adalah subjek hukum berupa organisasi partai politik yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, eksistensi Parpol sebagai Badan Hukum Publik juga telah ditegaskan dalam putusan MK Nomor 60/PUU- XV/2017 dan Putusan Nomor 48/PUU- XVI/2018.

Di mana MK telah menerima permohonan sebagai pihak pemohon dan membenarkan kedudukan hukum (legal standing) pemohon sebagai badan hukum publik sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang Undang.

"Dengan demikian, judicial review atas legalitas suatu AD/ART partai sesungguhnya merupakan kontrol hukum terhadap proses politik, yaitu penyusunan AD/ART yang dilakukan oleh internal partai politik," bebernya.

Dia menjelaskan, urgensi judicial review sebagai alat kontrol yudisial terhadap konsistensi norma atas produk hukum partai politik dalam bentuk AD/ART dengan UU sebagai peraturan yang lebih tinggi.

Hal itu dalam rangka menegakkan aturan-aturan hukum, termasuk dan tak terkecuali AD/ART partai politik.

Sehingga diperlukan adanya institusi serta instrumen kekuasaan kehakiman judicative power yang diselenggarakan oleh badan-badan peradilan negara.

"Tugas pokok badan peradilan adalah memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan masyarakat pencari keadilan."

"Pelaku inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman adalah hakim,” terangnya Fahri.

Persoalan dan konteks ini harus diletakan pada suatu pemahaman, bahwa ini merupakan suatu langkah secara legal konstitusional ditempuh untuk mengatasi kekosongan hukum problem pengujian norma AD/ART parpol.

Selain itu, sebagai kontrol yudisial atas fenomena praktik despotisme, opresif dan oligarkis partai politik dalam pembentukan aturan pokok partai politik.

(Wartakotalive.com/CC)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved