Jambret
Pejambret yang Tewaskan Risty Ternyata Pernah Beraksi di Kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap jambret yang menewaskan seorang wanita bernama Risty.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Pelaku dikenakan dengan Pasalnya 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus 170 KUHP di kawasan Pamulang," tuturnya.
Sebelumnya, aksi jambret tas milik seorang wanita bernama Risty (26) di Jalan Kayu Putih Raya, tepatnya di sebrang Tirta Mas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur sedang diselidiki polisi.
Kanit Reskrim Polsek Pulogadung, AKP Heru Sugianto menjelaskan, peristiwa naas itu berawal ketika ojek online bernama Saiful Ramdan mendapat orderan penumpang ke Kelapa Gading, Jakarta Utara Minggu (26/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, driver ojol membawa penumpang dari Jalan Bahari Raya, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Cilandak, Jakarta Timur.
Ojol tersebut mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol B 6102 UBD.
"Dalam perjalanan menurut keterangan driver ojol, korban memainkan hp," kata Heru kepada Wartakotalive.com, Kamis (30/9/2021).