Tim Pengacara Rocky Gerung Datangi BPN Kabupaten Bogor Terkait Lahan Sentul City

Mereka datang untuk menanyakan jadwal audiensi dengan Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Bogor

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Hironimus Rama
Kuasa hukum Rocky Gerung, Markus Haditanoto (kiri) dan Nafrido Ricky (kanan) menunjukkan peta SHGB Sentul City di Kantor BPN/ATR Kabupaten Bohor, Cibinong, Kamis (30/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Tim kuasa hukum dari pengamat politik, Rocky Gerung mendatangi Kantor BPN/ATR Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Kamis (30/9/2021).

Nafrido Ricky, salah satu anggota tim kuasa hukum Rocky Gerung, mengatakan bahwa mereka datang untuk menanyakan jadwal audiensi dengan Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Bogor.

Hal ini seiring dengan surat permintaan audiensi yang dikirim pada 16 September 2021 lalu.

"Kami ingin mengetahui kejelasan SHGB yang diklaim Sentul City selama ini dengan memberi somasi kepada Rocky Gerung dan warga sekitar  Bojongkoneng," kata Nafrido, Kamis (30/9/2021).

Sayangnya tim kuasa hukun Rocky Gerung ini tidak bisa bertemu kepala kantor BPN/ATR Kabupaten Bogor.

"Tadi kami diterima Kasubsie, pak Ryan namanya. Katanya, kasus Rocky Gerung dan warga Bojongkoneng sudah mendapatkan atensi dari BPN Pusat," ujarnya.

BPN Kabupaten Bogor dan kantor wilayah, kata Nafrido berencana akan melakukan audiensi dengan warga Bojongkoneng.

Dalam kunjungan ini, tim kuasa hukum Rocky Gerung membawa peta SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang telah diklaim Sentul City.

"Kami ingin tahu seperti apa peta SHGB yang diliki Sentul City," papar Nafrido.

Dia menambahkan sebenarnya mereka datang bersama warga Bojongkoneng ke kantor BPN.

Namun rencana ini gagal karena alat gusur Sentul City mulai beraksi lagi di lokasi.

"Kita bagi tugas. Kuasa hukum datang ke sini dan warga jaga di sana biar tidak digusur," jelasnya.

Markus Haditanoto dari tim kuasa hukum Rocky Gerung menambahkan pihak BPN Kabupaten Bogor ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

"Mereka berjanji tidak ada penggusuran dalam sengketa lahan ini. Ini kan proses sengketa. Makanya kita mau tanya, klaim tanah Sentul ini dasarnya apa, sertifikatnya apa dan berapa luasnya," ungkapnya.

Menurut dia, warga Bojongkoneng sudah tinggal di lokasi sengketa sejak tahin 1960-1970-an.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved