Sabtu, 11 April 2026

Lengkap Sudah, Buronan Penembak Paranormal Tangerang Diringkus Polisi

Sempat buron, seorang tersangka kasus penembakanan paranormal di Pinang, Tangerang, Banten diringkus polisi.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/ Desy Selviany
Polisi tunjukan barang bukti penembakan di Kunciran, Pinang, Tangerang, Banten, Selasa (28/9/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sempat buron, seorang tersangka kasus penembakan paranormal di Pinang, Tangerang, Banten diringkus polisi.

Tersangka berinisial Y ditangkap di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami sampaikan kasus penembakan paranormal di Tangerang, satu tersangka DPO inisial Y kami tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Otak Pelaku Penembakan Ustaz Armand Dendam Istrinya Ditiduri 10 Tahun Lalu

Kata Yusri, dengan ditangkapnya Y maka lengkap sudah tersangka pembunuhan berencana paranormal diringkus polisi.

Dimana sebelumnya inisiator penembakan inisial M, eksekutor inisial K, dan joki inisial S telah diringkus oleh polisi.

"Baru saja Y kami amankan, jadi empat pelaku berhasil kami tangkap," tutur Yusri.

Sebelumnya diberitakan pembunuhan terhadap tokoh agama di Kunciran, Pinang, Tangerang, Banten ternyata dilakukan oleh empat tersangka. Satu tersangka masih buron.

Baca juga: Keluarga Ustaz Korban Penembakan di Tangerang, Enggan Tanggapi Motif Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus tiga dari empat pelaku penembakan terhadap A.

Satu pelaku merupakan pengusaha angkutan umum di Serang, Banten inisial M.

Tersangka M merupakan inisiator dari penembakan. Ia yang menyediakan senjata api, peluru, dan uang senilai Rp60 juta.

"Motifnya ialah dendam dari hubungan asmara tahun 2010 lalu. Dimana istri M pernah diperdaya oleh korban saat tengah berobat alternatif," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Terungkap, Motif Penembakan Ustaz Armand, Dendam Berbalut Urusan Ranjang

Karena dendam itu, M meminta tersangka Y mencari eksekutor untuk menembak A. Didapat tersangka inisial K sebagai eksekutor dan S sebagai joki.

Keduanya diberi imbalan Rp50 juta sementara Y diberi imbalan Rp10 juta.

Kata Yusri, imbalan Rp35 juta dibayarkan langsung kepada S dan K saat hari penembakan terjadi Sabtu (18/9/2021).

Sisa pembayaran dibelikan handphone untuk keduanya.

Baca juga: Penembakan Ustaz Armand, Polisi Periksa Lima Saksi dan Analisa Rekaman CCTV

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved