Berita Nasional
Dukung KPK, LAKSI Minta Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Legowo dan Hormati Hukum
Dukung KPK, LAKSI Minta Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Legowo dan Hormati Hukum. Berikut Alasannnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik pemberhentian 56 prang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus Test Wawasan Kebangsaan (TWK) terus bergulir.
Penolakan pun berujung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa serta para pegawai KPK.
Terkait polemik tersebut, Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi angkat bicara.
Dirinya berharap agar para pegawai KPK tersebut dapat berjiwa besar dan menghormati keputusan hukum.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan TWK sah secara konstitusional.
Selain itu, menurut Azmi, KPK pun harus melaksanakan segala peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menegaskan pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," papar Azmi pada Rabu (29/9/2021).
"Diatur juga dalam peraturan komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah satu syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD1945, NKRI dan pemerintah," tambahnya.
Baca juga: Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK atas Izin Jokowi, BW Sebut Kecurigaan soal Skenario TWK Terbukti
Baca juga: KPMH Yakin Polri Semakin Kuat dalam Pemberantasan Korupsi Setelah Rekrut 56 Eks Pegawai KPK
Selanjutnya, Azmi menuturkan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan TWK bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang.
Alhasil, lulus 1.274 orang dan tidak lulus sebanyak 75 orang.
"Harusnya pegawai KPK yang dinonaktifkan menghormati keputusan MK dan MA bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah," jelas Azmi.
"Tapi mengapa sekarang dipersoalkan dan mengapa materi TWK dijadikan bahan gugatan oleh eks pegawai KPK yang dinyatakan telah nonaktif?," ungkapnya.
LAKSI, kata Azmi mendukung langkah KPK yang akan memberhentikan 56 pegawai KPK dengan hormat.
Baca juga: Kapolri Siap Rekrut 56 Pegawai Eks KPK, Senator: Sinisme dan Demotivasi Jadi Kendala
Baca juga: Mahfud MD: KPK Tidak Salah, Kontroversi 56 Pegawai Tak Lulus TWK Bisa Diakhiri
Dimana diketahui, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"KPK telah berhasil menjalankan amanat UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan mampu bekerja dengan sempurna walaupun banyak tekanan dalam melakukan pembenahan di dalam KPK terutama dalam rangka melakukan alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN," papar Azmi.
Lebih lanjut dipaparkannya, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK yang telah bekerja tanpa lelah dalam pemberantasan korupsi.
Dukungan rakyat pun diyakinkan Azmi akan selalu hadir bagi KPK untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
Baca juga: BEM Nusantara Sumut Minta Semua Pihak Terima Keputusan yang Ditetapkan KPK
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap 19 Rekannya Jadi Korban Peretasan saat Mahasiswa Kepung Gedung KPK
"Kami yakin KPK akan selalu berkomitmen dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi, dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik korupsi. Siapapun pelakunya, KPK tidak pandang bulu jika cukup bukti, KPK pasti akan menindak karena itu prinsip kerja KPK," demikian Azmi.
"Selain itu juga kami mengapresiasi keberhasilan KPK dalam penindakan berupa operasi tangkap tangan yang belakangan ini dilakukan lembaga anti rasuah itu," jelasnya.
Bakal Direkrut Kapolri
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa (28/9/2021), Sigit mengatakan niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.
Sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Baca juga: Beredar Kabar 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Didepak 1 Oktober, Begini Penjelasan Firli Bahuri
Baca juga: Polemik TWK di KPK, ICW Harap Presiden Jokowi Menegur dan Mengevaluasi Komisioner KPK dan Kepala BKN
"Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat (24/9) yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Sigit dalam rekaman konferensi pers persiapan PON XX Papua yang disiarkan Divisi Humas Polri, Selasa (28/9/2021).
Menurut Sigit, ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.
"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit.
Baca juga: Tak Lolos TWK Lalu Lulus Diklat Bela Negara, 18 Pegawai KPK Diusulkan Jadi ASN
Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.
Dalam surat jawaban tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.
"Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata Sigit.
Baca juga: KPK Tetap Akan Pecat 56 Pegawai yang Tak Lulus TWK
Dalam kesempatan itu, Sigit mengungkapkan alasannya merekrut pegawai KPK tidak lolos TWK, karena rekam jejaknya dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi.
"Karena Polri melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Sigit